BYD Kalah di MA, Merek Denza di RI Bakal Berubah Jadi Danza?
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara sengketa merek DENZA antara PT Worcas Nusantara Abadi dan perusahaan kendaraan listrik asal China, BYD Limited Company. Sesuai Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.
Usai kekalahan kasus tersebut, BYD Company Limited baru-baru ini diketahui mengajukan permohonan untuk nama DANZA. Hal ini diketahui di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Merek DANZA sudah masuk registrasi pada 9Â Februari 2026. Dalam laman tersebut tertulis kalau DANZA merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12. Bukan cuma merek, BYD juga melampirkan logo
Mengenai jenis, cukup banyak barang yang didaftarkan seperti bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.
Sementara itu, BYD Company Limited pemohon yang mengajukan merupakan perusahaan asal China yang berlokasi No.1, Yan'an Road, Kuichong Street, Dapeng New District, Shenzhen, People's Republic of China.
Foto: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DANZA. (Tangkapan layar media sosial)Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DANZA. (Tangkapan layar media sosial) |
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," ungkap Putusan MA tersebut.
"Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," lanjutnya.
Selanjutnya MA mengabulkan eksepsi Tergugat dan Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat (BYD Company Limited) tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa Penggugat telah mendalilkan sebagai pemilik merek Denza yang telah didaftarkan di berbagai negara termasuk Indonesia.
"Menerima keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat); Menyatakan gugatan a quo error in persona," sebutnya.
(wur/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DANZA. (Tangkapan layar media sosial)