Pajak Mobil-Motor Listrik Tak Lagi Gratis, Pramono Siapkan Insentif

haa, CNBC Indonesia
Senin, 20/04/2026 10:00 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat telah merilis aturan baru yang akan memungut pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Aturan ini telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini aturan baru tersebut, maka Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.


Merespons hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru.

"Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam pernyataan resminya, Senin (20/4/2026).

Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata.

Selain itu, kebijakan insentif yang dirancang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta.

Bapenda menyampaikan pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

"Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif. Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat," tegas Bapenda.

Sayangnya, Bapenda belum merinci lebih lanjut terkait dengan insentif yang dimaksud.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Pemerintah Berhemat Saat Harga Minyak Melesat