Bos-Bos BUMN Siaga! Prabowo Kasih Tugas Baru, Mentan Bisa Lakukan ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah baru untuk mempercepat upaya swasembada pangan di Indonesia. Yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa yang berlaku mulai tanggal dikeluarkan, yaitu 25 Maret 2026.
Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melaksanakan sejumlah langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Langkah-langkah tersebut adalah:
1. melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas
pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan
2. menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola
konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan
3. melaporkan hasil pelaksanaan percepatan program swasembada pangan kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, ada 3 tugas khusus kepada Mentan. Yaitu,
a. menugaskan BUMN pangan dan pertanian meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero),
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PI Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog serta BUMN lainnya dalam percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
b. memberi rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
c. memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Kepada Menkeu, Prabowo menugaskan agar memberi fasilitas dan dan dukungan teknis penganggaran untuk percepatan swasembada pangan di bidang pertanian.
Kepada BP BUMN, instruksi Prabowo adalah mendukung Mentan dalam melaksanakan tugas yang diinstruksikan kepada Mentan dalam percepatan swasembada pangan.
Sementara kepada Danantara, Prabowo menginstruksikan agar memberi fasilitas dan dan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian, sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
"Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis pada Diktum Ketiga Inpres No 2/2026 tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).
Diktum Keempat memerintahkan semua pihak terkait melaksanakan Inpres No 2/2025 dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik.
(dce/dce) Add
source on Google