MARKET DATA

Pemerintah Bakal Ikuti Kesepakatan Pajak Global, Ini Perubahannya!

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
15 April 2026 21:40
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat Konferensi Pers Kinerja Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TW II 2025 di Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat Konferensi Pers Kinerja Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TW II 2025 di Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk memperpanjang kebijakan pemberian insentif tax holiday yang telah berakhir pada 31 Desember lalu. Namun, akan ada sedikit modifikasi dalam kebijakan tersebut mempertimbangkan kesepakatan dunia terkait penerapan global minimum tax (GMT).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan skema insentif GMT telah dilakukan di banyak negara. Maka dari itu, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan tersebut.

"Berbagai insentif kita mulai akan review, dan saya kira bukan hanya di Indonesia, GMT itu kan di semua negara Kita akan lihat selama ini kan berbagai daya tarik investasi kita mengandalkan tax holiday dan tax loans," ujar Susi saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Seperti yang diketahui, pemberian insentif tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 dan telah berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, terdapat beberapa peraturan dalam beleid yang perlu ditinjau ulang.

Dirinya mengungkapkan, penyesuaian insentif pajak tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan global. Dengan demikian, daya saing investasi Indonesia dapat terjaga.

"Saya kira bagian dari strategi pemerintah juga mengantisipasi perkembangan global, supaya juga sejalan, karena kan investor ini kan lintas negara, sehingga kan perlakuan perpajakannya, insentifnya kita harus menyesuaikan dengan komitmen di tingkat internasional kita," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, implementasi kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia akan mulai berjalan penuh pada 2026.

Adapun skema GMT yang berlaku di Indonesia ialah pemberlakuan top up tax bagi perusahaan multinasional atau PMN yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta euro dan tak membayar pajak di negara yurisdiksi mereka beroperasi dengan tarif minimum 15%.

"Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan pada 31 Desember 2026," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komis XI DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Perhitungan top up tax di Indonesia ialah memanfaatkan mekanisme income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).

IIR merupakan ketentuan yang mengharuskan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN untuk membayar pajak tambahan atas Entitas Konstituennya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15%. Sedangkan, QDMTT ialah kebijakan yang dapat memastikan pajak minimum paling tidak dibayarkan di negara asalnya.

Lalu, UTPR merupakan ketentuan yang berlaku dalam hal IIR tidak diterapkan oleh negara domisili Entitas Induk Utama/Entitas Induk Antara dalam ketentuan domestiknya. Pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan UTPR sama dengan pajak tambahan berdasarkan IIR, yang kemudian akan dialokasikan kepada semua negara yurisdiksi UTPR berdasarkan formula tertentu.

Bimo menjelaskan, pada 2025 mekanisme perhitungan IIR dan DMTT sebetulnya sudah mulai berlaku, diiringi dengan sosialisasi kepada para wajib pajak dan fiskus, persiapan infrastruktur IT, penyusunan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi GMT, serta persiapan exchange of information (EOI) nya antar negara.

Sedangkan pada 2026, ia memastikan, UTPR akan mulai berlaku, beriringan dengan dimulainya implementasi pembayaran pajak minimum global untuk tahun pajak 2025, serta sosialisasi kepada wajib pajak dan fiskus, persiapan IT, serta EOI.

Pada 2027, ia katakan juga akan mulai berlaku penyampaian Global Anti Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR) dan notifikasi dari entitas konstituen kepada Dirjen Pajak, penyampaian SPT dalam rangka melaksanakan GloBE, serta implementasi EOI.

Terakhir, pada 2028 akan dilakukan risk assessment, disertai dengan pertukaran GIR dan notifikasi nya dengan negara yang melakukan kesepaktan pemberlakuan GMT sesuai dengan inisiasi OECD.

(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Global Minimum Tax Jalan di RI Mulai 2026, Tax Holiday Diganti Ini


Most Popular
Features