MARKET DATA

Hasil Evaluasi Penerapan WFH ASN Tiap Jumat Dirilis, Kebijakan Lanjut?

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
14 April 2026 19:20
MenpanRB, Rini Widyantini. (Dok. menpan.go.id)
Foto: MenpanRB, Rini Widyantini. (Dok. menpan.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menilai pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas Tempat Bekerja dengan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan pertama berjalan dengan lancar dan menggembirakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa secara umum penerapan WFH di instansi pemerintah pusat telah berjalan sesuai dengan kebijakan.

"Sejauh ini catatan kami menunjukkan gambaran yang cukup menggembirakan. Implementasi di instansi pemerintah pusat berjalan kondusif dan mampu mempertahankan kinerja. Hal ini juga merupakan bagian dari pengalaman yang telah kita lakukan sepanjang pandemi Covid-19 yang lalu," ujar Rini di Jakarta, dikutip Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, kementerian dan lembaga telah cepat dan mampu untuk beradaptasi dengan pola kerja berbasis karakteristik tugas kedinasan serta pencapaian kinerja yang berorientasi pada output dan outcome.

"Ini bukan pengurangan jam kerja, melainkan bentuk transformasi cara kerja agar lebih cerdas, efisien, adaptif, dan responsif. Target kinerja ASN tidak berubah, yang berubah adalah bagaimana mereka bekerja," tegasnya.

Rini menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Berdasarkan pemantauan melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan kanal pengaduan di tiap instansi, layanan esensial tetap berjalan normal.

"Yang menjadi prioritas utama kami dan ini tidak bisa ditawar adalah pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Layanan esensial dan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak berhenti seperti biasa, termasuk bagi kelompok rentan," jelasnya.

Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki. Diantaranya adalah kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di setiap instansi, serta proses penyesuaian dalam pemetaan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara fleksibel maupun yang harus tetap dilaksanakan secara tatap muka.

"Memang ada variasi kesiapan infrastruktur digital antar instansi, dan beberapa masih dalam proses menyesuaikan pembagian tugas. Ini terus kami pantau dan sempurnakan," kata Rini.

Terkait pelaksanaan di daerah, koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki panduan teknis tersendiri bagi ASN daerah.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa evaluasi dalam satu pekan belum cukup untuk menarik kesimpulan secara menyeluruh. Evaluasi kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan, dengan evaluasi pertama dijadwalkan pada Juni 2026.

"Setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja organisasi, kinerja ASN, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan publik. Dari situ kami akan menjadikan sebagai basis data yang kuat untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian jika diperlukan," ungkapnya.

Ia pun menyampaikan optimisme terhadap keberhasilan kebijakan ini dengan menegaskan pentingnya pengawalan secara berkelanjutan. "Intinya, kami optimistis namun tetap waspada. Transformasi budaya kerja birokrasi adalah proses, bukan peristiwa sekali jadi. Kami akan terus mengawal agar tujuan transformasi tata kelola, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan dapat tercapai dalam jangka panjang," pungkas Rini.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB Rilis Surat Edaran Soal WFA Lebaran Bagi ASN


Most Popular
Features