Bahlil Resmi Rilis Aturan Pencampuran Biodiesel-Bioetanol, Ini Isinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menetapkan kebijakan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Bahan Bakar Nabati (BBN). Kebijakan tersebut tak lain bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Kepmen tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yakni 3 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha BBM untuk mencampurkan BBN ke dalam produk BBM yang dijual secara komersial. Kewajiban tersebut tertuang dalam diktum pertama keputusan menteri tersebut.
"Badan usaha bahan bakar minyak wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial," tulis Kepmen tersebut, dikutip Senin (13/4/2026).
Adapun, pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilakukan dengan ketentuan:
a. biodiesel dengan jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak Solar
b. biodiesel dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa minyak Solar
c. bioetanol dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa bensin
d. diesel biohidrokarbon dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa minyak Solar dengan spesifikasi cetane number 51 (lima puluh satu) di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat
e. bioavtur dengan jenis bahan bakar minyak umum berupа avtur.
Target Penahapan Pencampuran BBN
Dalam beleid anyar ini, pemerintah menetapkan target implementasi pencampuran BBN secara bertahap hingga 2030. Berikut target penahapannya:
1. Biodiesel
Untuk jenis BBM Solar tertentu atau bersubsidi, ditargetkan pencampuran biodiesel sebesar 40% (B40) pada 2026, lalu naik menjadi 50% (B50) pada 2027, 2028, dan 2029, dan 2030. Wilayah implementasi pencampuran bioidesel ini dilakukan secara nasional.
Untuk jenis BBM Solar umum atau non subsidi, ditargetkan pencampuran biodiesel sebesar 40% (B40) pada 2026 dan 2027, lalu naik menjadi 50% (B50) pada 2028, dan 2029, dan 2030. Wilayah implementasi pencampuran bioidesel ini juga dilakukan secara nasional.
2. Bioetanol
Untuk jenis BBM bensin umum atau non subsidi, pencampuran bioetanol pada 2026 ditargetkan sebesar 5% (E5) untuk enam wilayah di Tanah Air, yakni Jawa Timur, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara pada 2027 juga ditargetkan pencampuran bioetanol sebesar 5% (E5) namun dengan satu tambahan implementasi, yakni Bali. Dengan demikian, pada 2027 target wilayah implementasi E5 ada di tujuh wilayah RI.
Pada 2028, pencampuran bioetanol ditargetkan naik menjadi 10% (E10) dengan wilayah implementasi tetap pada tujuh wilayah RI seperti target pada 2027.
Sementara untuk 2029 dan 2030, target pencampuran bioetanol ditargetkan tetap 10% (E10), namun dengan wilayah implementasi bertambah satu lagi, yakni Lampung. Total wilayah implementasi E10 pada 2029 dan 2030 mencapai delapan daerah.
3. Diesel biohidro karbon
Untuk BBM Solar non subsidi, pencampuran diesel biohidro karbon ditargetkan sebesar 5% pada 2026 dan 2027, lalu nauk lagi menjadi 10% pada 2028, 2029, dan 2030, dengan wilayah implementasi nasional.
4. Bioavtur
Untuk pencampuran bioavtur ditargetkan mulai bertahap 1% pada 2027-2028, kemudian naik lagi menjadi 5% pada 2029-2030. Wilayah implementasi tahap awal di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali.