Bos-Bos Ruko Merapat, Siap-Siap Jadi Tuan Tanah! Simak Aturan ATR Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan meningkatkan efektifitas hak milik bagi masyarakat yang memiliki lahan tanah, sehingga nantinya masyarakat tidak hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan," kata Shamy dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4/2026).
HGB sendiri merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang.
Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ruko ingin ditingkatkan hak miliknya:
1. Status HGB masih berlaku
2. Berdiri di atas tanah negara,
3. Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
4. Pemohonnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
5. Bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.
Selain syarat di atas, juga perlu dipenuhi beberapa syarat administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Berikut syarat administrasi yang harus disiapkan:
1. Identitas diri (KTP),
2. Sertifikat HGB yang masih berlaku,
3. Dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya.
"Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur," jelasnya.
(dce) Add
source on Google