Simak, Begini Efek Positif Penerimaan PROPER Bagi Perusahaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara rutin menggelar Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Penghargaan tersebut diberikan dengan menggunakan sejumlah parameter.
Asal tahu saja, penghargaan ini sudah dikembangkan sejak 1995 dari Program Kali Bersih (PROKASIH) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. Meskipun sempat dihentikan, program ini terus dikembangkan pada tahun 2002 dan berinovasi pada 2019.
Perlu diketahui, PROPER merupakan program pengungkapan publik untuk penilaian lingkungan hidup. PROPER tentu bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana.
Program ini merupakan komplementer atau pelengkap yang dapat bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan adanya program tersebut, upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Selanjutnya, kriteria penilaian PROPER terbagi menjadi dua kategori yakni ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Kriteria ketaatan didasarkan pada upaya perusahaan dalam memenuhi beberapa hal, antara lain pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), pengelolaan limbah non B3, pengelolaan B3, pengendalian kerusakan lahan, dan pengelolaan sampah.
Sedangkan, untuk kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.
Adapun beberapa poin dalam penilaian beyond compliance meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, upaya efisiensi energi, upaya efisiensi energi, upaya penurunan emisi, implementasi reduce, reuse dan recycle limbah B3, konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, serta program pengembangan masyarakat.
PROPER itu sendiri memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, mulai dari sisi lingkungan hingga ekonomi. Penilaian yang baik dapat membawa keuntungan, seperti pengakuan publik dan pengurangan biaya operasional melalui efisiensi yang lebih baik. Dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah peserta PROPER melonjak 80% lebih dalam empat tahun terakhir.
Bagi perusahaan, PROPER mampu meningkatkan kesadaran lingkungan perusahaan, meningkatkan kinerja lingkungan, meningkatkan citra perusahaan, mendorong kompetisi positif, membantu kebijakan pemerintah, menurunkan dampak negatif terhadap lingkungan, memberikan manfaat ekonomi, serta mempermudah akses ke pembiayaan berkelanjutan.
Dengan memiliki sertifikasi PROPER, perusahaan menunjukkan komitmen mereka terhadap praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan finansial.
Di samping itu, pengakuan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan akses ke pembiayaan berkelanjutan seperti pinjaman dengan suku bunga rendah atau investasi dari lembaga keuangan yang berfokus pada lingkungan.
Penilaian PROPER sendiri dikelompokkan dalam lima kategori warna, yang masing-masing menunjukkan tingkat kinerja lingkungan yang berbeda. Berikut adalah kriteria untuk masing-masing peringkat warna PROPER:
1. Emas (Peringkat Tertinggi)
Kriteria: Perusahaan yang mendapat peringkat emas adalah yang menunjukkan kinerja lingkungan terbaik. Perusahaan tersebut tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan, tetapi juga melakukan tindakan yang lebih dari yang diwajibkan oleh undang-undang dan berkontribusi secara aktif terhadap pelestarian lingkungan. Perusahaan ini menerapkan prinsip keberlanjutan dalam semua aspek operasional mereka dan memimpin dalam praktik ramah lingkungan.
2. Hijau
Kriteria: Perusahaan yang mendapatkan peringkat hijau menunjukkan kinerja lingkungan yang sangat baik dan sudah memenuhi sebagian besar ketentuan hukum yang berlaku. Mereka secara konsisten mengelola dampak lingkungan dengan cara yang efektif dan efisien.
3. Biru
Kriteria: Perusahaan yang menerima peringkat biru sudah memenuhi kewajiban dasar dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan tersebut mungkin masih memiliki beberapa area yang perlu diperbaiki, tetapi secara keseluruhan telah menjalankan kewajiban lingkungan mereka dengan baik.
4. Merah
Kriteria: Perusahaan dengan peringkat merah menunjukkan kinerja lingkungan yang buruk. Perusahaan tidak mematuhi sebagian besar peraturan lingkungan yang ada, dan menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
5. Hitam (Peringkat Terendah)
Kriteria: Hitam adalah peringkat terendah dalam PROPER dan diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi peraturan lingkungan hidup atau bahkan melakukan perusakan lingkungan yang serius. Perusahaan dengan peringkat ini cenderung tidak mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi lingkungan mereka.
Adapun untuk mengapresiasi setiap perusahaan yang mempraktikkan keberlanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup bersama CNBC Indonesia kembali menghadirkan Anugerah Lingkungan PROPER 2025 di Taman Mini Indonesia Indah pada 7 April 2026.
Program ini digelar sebagai ajang apresiasi bagi perusahaan yang berkomitmen terhadap praktik bisnis berkelanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Anugerah lingkungan ini menjadi agenda tahunan untuk mengapresiasi serta memotivasi berbagai pihak agar terus berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan.
Anugerah Lingkungan PROPER dapat disaksikan secara eksklusif dan live di CNBCIndonesia TV dan streaming di CNBCIndonesia.com.
Jangan sampai ketinggalan, pantau terus CNBCIndonesia.com dan CNBCIndonesia TV untuk update informasi seputar ekonomi dan bisnis.