RI Kecam Hukuman Mati Israel ke Warga Palestina, Bilang Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia mengecam persetujuan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati oleh Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) internasional dan hukum humaniter.
Melalui pernyataan resmi di platform X pada Rabu (1/4/2026), Kementerian Luar Negeri Indonesia mendesak Israel untuk mencabut undang-undang tersebut. Pemerintah juga menegaskan kembali dukungan penuh Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan.
"Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina," demikian pernyataan tersebut.
Melansir AFP, RUU yang disahkan parlemen Israel pada Senin itu menetapkan bahwa warga Palestina yang divonis pengadilan militer atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme akan menghadapi hukuman mati sebagai sanksi standar.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa. Sementara itu, Amerika Serikat menyatakan dukungannya terhadap hak kedaulatan Israel dalam menentukan sistem hukumnya sendiri.
Di tengah eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, tiga personel penjaga perdamaian Indonesia juga dilaporkan tewas dalam pertempuran antara pasukan Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon pekan ini.
Meski mengkritik kebijakan tersebut, Indonesia sendiri masih memiliki hukuman mati dalam sistem hukum pidananya, termasuk untuk kasus perdagangan narkotika. Namun, pemerintah telah memberlakukan moratorium eksekusi selama beberapa tahun terakhir.
Eksekusi terakhir dilakukan pada 2016, saat Indonesia mengeksekusi satu warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria yang terlibat kasus narkoba melalui regu tembak. Saat ini, puluhan terpidana kasus narkoba masih berada di ambang hukuman mati.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]