Tok! Parlemen Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina
Jakarta, CNBC Indonesia - Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan fatal. Langkah ini memicu gelombang kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia yang menilainya sebagai tindakan diskriminatif.
Melansir The Guardian pada Selasa, (31/03/2026), undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati sebagai hukuman baku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer atas serangan mematikan yang dianggap sebagai tindakan terorisme.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, mereka yang dijatuhi hukuman mati akan ditahan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan kecuali dari personel resmi, sementara konsultasi hukum hanya dilakukan melalui tautan video. Eksekusi mati harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Selama ini Israel sangat jarang menggunakan hukuman mati dan hanya menerapkannya dalam kasus-kasus luar biasa. Penjahat perang Nazi, Adolf Eichmann, merupakan orang terakhir yang dieksekusi mati oleh otoritas Israel pada tahun 1962 silam.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang merupakan salah satu pendukung kuat RUU tersebut, berulang kali mengenakan lencana berbentuk jerat tali gantungan sebagai simbol eksekusi. Ia menggambarkan hukuman gantung sebagai salah satu pilihan metode eksekusi bagi para terpidana.
"Hukuman gantung adalah salah satu pilihan, di samping kursi listrik atau 'eutanasia'. Beberapa dokter bahkan telah menawarkan diri untuk membantu proses tersebut," kata Ben-Gvir.
Komite keamanan telah melakukan beberapa amandemen pada RUU tersebut yang telah melewati pemungutan suara pertama pekan lalu. Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa proses eksekusi nantinya akan dilakukan dengan metode hukuman gantung.
Aturan baru ini memungkinkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa adanya permintaan dari jaksa dan tanpa memerlukan keputusan bulat, melainkan cukup dengan keputusan mayoritas sederhana. Pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki juga akan diberi wewenang untuk menjatuhkan vonis mati dengan masukan dari menteri pertahanan.
Bagi warga Palestina yang berada di bawah pendudukan, undang-undang ini menutup jalur banding atau grasi. Sebaliknya, tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel justru memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Legislasi yang diinisiasi oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit pimpinan Ben-Gvir ini menuai kecaman keras dari para penentang. Mereka memperingatkan bahwa langkah ini menandai eskalasi signifikan dalam kebijakan pidana Israel yang bersifat provokatif.
Para pejabat militer dan kementerian terkait menyatakan bahwa undang-undang ini berpotensi melanggar hukum internasional. Selain itu, aturan ini dikhawatirkan dapat mengekspos personel militer Israel terhadap risiko penangkapan saat berada di luar negeri.
Setelah diundangkan, undang-undang tersebut secara resmi mulai berlaku namun tetap dapat ditinjau kembali. Mahkamah Agung Israel memiliki kewenangan untuk membatalkan aturan tersebut jika dianggap bertentangan dengan hukum dasar.
Sesaat sebelum pemungutan suara dimulai, Itamar Ben-Gvir menyampaikan pidato yang menggelegar dari podium parlemen. Ia menggambarkan undang-undang ini sebagai sesuatu yang sudah lama tertunda serta menjadi simbol kekuatan dan kebanggaan nasional Israel.
"Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang merenggut nyawa, negara Israel akan mengambil nyawa mereka," tegas Ben-Gvir.
Saat aturan tersebut disahkan, ruang sidang meledak dalam sorak-sorai dan Ben-Gvir tampak mengacungkan botol sebagai bentuk perayaan. Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang datang langsung untuk memberikan suara setuju, hanya duduk terdiam tanpa ekspresi.
Kelompok hak asasi manusia terkemuka di Israel mengecam undang-undang tersebut sebagai tindakan diskriminasi institusional dan kekerasan rasis terhadap warga Palestina. Asosiasi Hak Sipil di Israel menyatakan telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung.
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengutuk keras legislasi tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya gagal yang hanya bertujuan untuk mengintimidasi rakyat Palestina.
"Undang-undang dan tindakan seperti itu tidak akan mematahkan kemauan rakyat Palestina atau merusak keteguhan mereka. Hal ini juga tidak akan menghalangi mereka untuk melanjutkan perjuangan sah demi kebebasan, kemerdekaan, dan pendirian negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," demikian pernyataan resmi dari kantor Abbas.
Bulan lalu, para pakar PBB telah mendesak Israel untuk membatalkan RUU tersebut karena dinilai melanggar hak untuk hidup. Mereka menyatakan bahwa metode hukuman gantung merupakan bentuk penyiksaan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Layanan diplomatik Uni Eropa juga mengutuk proposal tersebut dengan menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dan berisiko melanggar larangan mutlak terhadap penyiksaan. Amnesty International turut mendesak anggota parlemen Israel untuk menolak undang-undang yang bersifat diskriminatif ini.
Pada Minggu, negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia menyatakan keprihatinan mendalam atas undang-undang tersebut. Mereka menilai kebijakan ini berisiko merusak komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi internasional yang selama ini dijunjung.
(tps/luc) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]