Menteri Dody Lagi Bersih-bersih PU: Pejabat Salah ya Masuk Penjara!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan fokus utamanya bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan pembenahan internal kementerian dari praktik koruptif hingga budaya permisif yang masih mengakar. Ia menekankan bahwa langkah pembenahan harus dimulai dari cara pandang yang positif terhadap aparatur yang masih berintegritas.
"Memang betul tugas saya cuma satu nggak banyak, bukan bangun jembatan, jalan, nggak. Tugas saya bersih-bersih cuma satu. Dan berpikiran satu bahwa masih banyak sekali orang di PU itu yang baik, masih banyak, yakin saya," ujar Dody di kantornya, Kamis (2/4/2026).
Upaya tersebut, lanjutnya, tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh kerja internal yang sudah berjalan, termasuk pelaporan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum.
"Kalau nggak ada orang baik di PU kan nggak mungkin tuh ada laporan ke Kejaksaan oleh Bu Sesjen atau Bu Irjen, kan nggak mungkin," katanya.
Ia kemudian menggarisbawahi bahwa praktik penyimpangan tidak selalu berbentuk besar, melainkan juga muncul dari kebiasaan kecil yang dianggap sepele namun berulang.
"Makan siang itu kan sebetulnya sudah masuk ke dalam bagian daripada gaji kita masuk ke rekening. Tapi masih juga minta dilayani oleh negara di tempat kerja. Itu kan sebetulnya korupsi," tegasnya.
Dalam arahannya, Dody juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih, terutama terhadap pejabat tinggi di lingkungan kementerian.
"Kalau memang Eselon I salah, ya Eselon I-nya masuk penjara. Bukan kemudian dibuang ke Eselon II, dibuang ke Eselon III," ujarnya.
Ia menilai praktik lama yang melimpahkan kesalahan ke level bawah justru menciptakan contoh buruk bagi generasi muda aparatur sipil negara.
"Generasi muda PU hari ini menurut saya akan berlomba-lomba mencuri uang APBN untuk bisa mendapatkan jabatan secepat-cepatnya. Nah itu nggak boleh," ucapnya.
Dody juga menyinggung proses yang tengah berjalan di internal kementerian serta keterlibatan aparat penegak hukum, termasuk komunikasi dengan pihak kejaksaan.
"Kalau sudah di APH, ya monggo APH-nya kan mau ngapain kita juga nggak tahu. Menurut saya mending ditanyakan ke APH-nya," katanya.
(fys/wur) Add
source on Google