Aturan Terbaru Rusun Subsidi, Menteri Ara Kasih Bocorannya

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 01/04/2026 20:25 WIB
Foto: Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) dalam agenda Bakti Sosial Kementerian PKP ke warga Menteng Tenggalun, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku penyusunan aturan terbaru terkait rumah susun (rusun) subsidi sudah selesai.

Namun, pengumuman aturan tersebut kepada masyarakat masih belum dilakukan karena masih perlu disampaikan ke Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.


"Aturan soal rusun subsidi, sudah selesai ya, karena udah rapat mendengarkan masukan dari Menteri Keuangan, dari Danantara, dari BUMN, kemudian juga ekosistem perbahankan, pengembang, dan terutama dari warga calon penghuninya," kata Ara saat ditemui wartawan di kantor BP BUMN, Rabu (1/4/2026).

Menteri yang kerap disapa Ara tersebut mengaku tengah menunggu waktu yang tepat untuk disampaikan ke Hashim.

"Jadi tinggal nanti saya sampaikan kepada Ketua Satgas (Hashim), cari waktu yang cocok untuk diumumkan. Intinya sudah selesai," jelasnya.

Aturan tersebut sudah disusun selama 3-4 bulan. Penyusunan aturan sudah mempertimbangkan masukan dari pengembang, perbankan, kontraktor, hingga masyarakat.

Pembangunan rusun subsidi nantinya tersedia dalam berbagai skema. Lahan yang digunakan bisa diperoleh dari tanah negara milik BUMN, pemda, maupun kementerian.

Opsi lain adalah lahan milik swasta, baik diberikan sebagai bentuk CSR atau cara lainnya.

Sebelumnya, Ara berjanji akan segera menerbitkan keputusan menteri (kepmen) tentang rusun subsidi untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) punya rumah.

Aturan tersebut menetapkan masa tenor kredit pemilikan rumah (KPR) diperpanjang menjadi 30 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun. Sistem KPR indent dengan bunga sebesar 6%. Hal ini guna memberikan kemudahan pembiayaan bagi MBR.

"Waktunya 30 tahun, bunganya 6%, kemudian juga sistem indent," ungkapnya.

Kemudian, ukuran rusun diperluas opsinya sampai 45 meter persegi. Dengan begitu, penghuni memiliki tempat tinggal yang lebih baik. Lalu, tipe unit bisa memiliki antara 1-3 kamar tidur.

Hal itu mempertimbangkan masukan pengembang dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Untuk diketahui, ukuran rusun subsidi yang berlalu saat ini adalah 21-36 meter persegi. Dengan aturan baru nantinya luas rusun bisa 21-45 meter persegi.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rusun Subsidi Perdana Era Prabowo Mulai Groundbreaking