Buruh Cemas WFH 1x Seminggu Potong Gaji, Menaker Tegas Respons Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kekhawatiran kalangan buruh terhadap potensi pelanggaran hak dalam penerapan work from home (WFH) sebagai kebijakan yang tengah didorong pemerintah. Ancaman seperti pengurangan upah hingga skema no work no pay menjadi sorotan utama dari perwakilan pekerja. Mereka meminta adanya kepastian perlindungan serta pengawasan yang lebih ketat di lapangan.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional unsur serikat pekerja, Carlos Rajagukguk, menyampaikan kekhawatiran tersebut sekaligus harapan agar kebijakan ini tidak merugikan buruh.
"Kekhawatiran saya dan kekhawatiran kami serikat buruh bahwa ketika Work From Home terjadi maka ada indikasi misalnya ada pengurangan hak-hak atau penerapan no work no pay, dengan demikian terbantahkan dengan surat edaran ini. Artinya ketika si pekerja atau si buruh Work From Home, maka semua hak-haknya tetap dijamin melalui surat edaran ini," kata Carlos dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026).
Karena itu pentingmya pengawasan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di kemudian hari. Peran pengawas ketenagakerjaan dinilai krusial agar aturan berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Selain itu, kolaborasi antara pekerja dan pengusaha diharapkan semakin kuat dalam momentum perubahan pola kerja ini.
"Saya sebagai perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pekerja meminta, karena kami mengkhawatirkan adanya kemungkinan pelanggaran di masa mendatang, kami meminta pengawas ketenagakerjaan dalam hal ini untuk segera sigap agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terutama yang berkaitan dengan pelanggaran norma," katanya.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga komitmen bersama seluruh pihak. Dunia usaha dan pekerja dinilai perlu memiliki kesamaan persepsi agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaannya. Dengan begitu, tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan polemik baru di lapangan.
"Kami berharap kebijakan penerapan Work From Home ini di setiap perusahaan tidak mengurangi hak-hak pekerja buruh, sekali lagi tidak mengurangi hak-hak pekerja buruh di tempat kerjanya. Kemudian selain itu kami berharap agar momentum transformasi budaya kerja nasional dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha dan juga dengan global," sebut Carlos.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap potensi pelanggaran. Kanal pengaduan telah disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja. Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak buruh selama kebijakan ini berjalan.
"Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Gitu ya Pak Carlos ya? Dan nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," kata Yassierli.
source on Google [Gambas:Video CNBC]