MARKET DATA

Catat! WFH Tidak Kurangi Cuti Tahunan dan Upah Karyawan

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
01 April 2026 17:30
Menaker Yassierli (tengah) pada konferensi pers kebijakan WFH di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Menaker Yassierli (tengah) pada konferensi pers kebijakan WFH di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mendorong perubahan pola kerja di tengah meningkatnya tekanan terhadap ketahanan energi nasional. Melalui kebijakan terbaru, dunia usaha diminta beradaptasi tanpa mengorbankan produktivitas.

Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur penerapan Work From Home (WFH) sekaligus optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional menghadapi tantangan energi ke depan.

"Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," katanya di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan tersebut mendorong perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan skema kerja jarak jauh secara terbatas.

"Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," katanya.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi penuh selama kebijakan ini berjalan. Artinya pengusaha tidak boleh memotong baik upah maupun cuti tahunan.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegasnya.

Selain itu, pekerja tetap dituntut menjaga kinerja meski bekerja dari rumah. Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tidak menjadikan WFH sebagai alasan penurunan performa bisnis.

Di sisi lain, kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pola kerja, tetapi juga menyasar efisiensi energi secara langsung di tempat kerja.

"Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, antara lain melalui pemanfaatan teknologi hemat energi dan penguatan budaya penggunaan energi secara bijak."

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka menengah dalam menekan konsumsi energi tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

"Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya dilakukan melalui kebijakan operasional yang terukur," sebut Yassierli.

(hoi/hoi) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Dilarang Potong Gaji Karyawan Saat WFA Libur Nataru


Most Popular
Features