Badan Mutu KKP Pastikan Kualitas Produk Perikanan Terjamin
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) atau Badan Mutu KKP menegaskan komitmennya untuk memastikan produk perikanan aman dikonsumsi dan memenuhi standar ekspor. Langkah ini diwujudkan melalui pengendalian dan penjaminan mutu produk perikanan dari hulu hingga hilir.
Lantas, seperti apa proses pengujian keamanan pangan di tempat budi daya, penangkapan ikan, dan rantai distribusinya yang dilakukan oleh Badan Mutu KKP?
Pembudidaya Ikan Lele, Sujarwanto menjelaskan, keamanan dan kualitas ikan budidaya yang dikelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kelurahan Karangrejek tergolong aman lantaran telah mendapatkan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Badan Mutu KKP. Dalam rangka memenuhi sertifikasi tersebut, pelaku budidaya harus menjaga kualitas air maupun kadar asamnya (ph).
"Kita memakai aerator untuk oksigennya bagi lele tercukupi. (Untuk bisa menjaga kualitas pH-nya) dari keasaman air, kalau memang belum sesuai, kita tambah air," ujar dia dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 31/03/2026).
Sujarwanto melanjutkan, pengajuan sertifikasi CBIB kepada Badan Mutu KKP bisa dikatakan mudah. Proses awalnya dilakukan dengan pemberian surat pengajuan ke Badan Mutu KKP, kemudian mendapat tanggapan dari Badan Mutu KKP, setelah diagendakan langsung diproses oleh pihak pemangku kepentingan.
"Setelah itu, dari badan mutu KKP nanti datang ke lokasi untuk mengecek kondisi di produksi pengelolaan milik kami. Setelah nanti sesuai dengan standar kualitas mutu dari badan KKP, kita mengeluarkan sertifikat gratis dan mudah. Paling satu minggu sudah bisa keluar," terangnya.
Dia bilang, pihaknya merasakan banyak manfaat dari sertifikasi Badan Mutu KKP, salah satunya adalah kemudahan pemasaran ikan. Dengan demikian, sertifikasi CBIB tidak hanya menjadi jaminan mutu dan keamanan pangan bagi masyarakat, melainkan juga bisa digunakan sebagai persyaratan ekspor.
Sementara itu, Inspektur Mutu KKP, Maria Tresia Sundah mengatakan, pihaknya memiliki tim untuk melakukan inspeksi berupa pengecekan sarana-sarana produksi terkait aspek keamanan. Tim dari Inspektur Mutu KKP juga melakukan uji parameter kualitas air dan lingkungan.
Maria juga menyebut, masa berlaku sertifikat CBIB bagi pelaku budidaya adalah 4 tahun, di mana selama periode tersebut akan ada kegiatan surveillance atau pengawasan berkala. Dalam hal ini, tim Inspektur Mutu KKP akan mengecek kembali apakah pembudidaya tersebut melaksanakan komitmen atas kegiatan budidaya dengan baik atau sebaliknya.
"Surveillance hampir sama dengan inspeksi. Tapi di dalam surveillance ini kita akan mengambil contoh, kita akan mengambil sampel air dan ikan. Setelah itu, kita akan cek ke laboratorium yang ada pada kami," jelasnya.
Inspektur Mutu KKP, Meitri Putri Damayanti menambahkan, pada dasarnya pengecekan mutu ikan di tempat budidaya maupun tempat penangkapan ikan sama. Di tempat budidaya, tim dari Inspektur Mutu KKP mengecek terkait praktik budidaya yang dilakukan pelaku usaha. Sedangkan di perikanan tangkap, proses pengecekan dilakukan setelah ikan ditangkap, tepatnya di dermaga.
Sebagai contoh, tim dari Inspektur Mutu KKP biasanya melakukan pengecekan kondisi cool box yang menjadi tempat menyimpan ikan. Mereka juga mengecek kelengkapan APD pihak nelayan yang berkaitan dengan keselamatan dan kebersihan di tempat produksi ikan.
"Nah, tapi tidak hanya itu saja, kita juga mengecek bagaimana nelayan melakukan proses pembongkaran ikan di dermaga. Sehingga kondisi dermaga ini juga harus dipastikan untuk dalam keadaan bersih. Karena kalau misalkan kondisi dermaga nya kotor, itu akan mempengaruhi kualitas ikan," ungkapnya memberi contoh.
Ia juga menyatakan, rata-rata nelayan sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik dan sejalan dengan sertifikasi CBIB yang telah diperolehnya. Salah satu buktinya terlihat dari kemampuan para nelayan dalam mengelola cool box yang berdampak pada terjaganya kualitas ikan yang disimpan.
Lebih jauh, dalam rangka memastikan kesegaran ikan, Nelayan Sarpan mengaku dirinya membawa es dari rumah. Para nelayan juga telah mengandalkan rantai dingin (cool chain) dalam proses penangkapan ikan.
"Jadi mulai dari penangkapan sampai perawatan di kapal dan dimasukkan di coolbox, nanti mendarat ke tempat pelelangan juga harus ada kaitannya dengan rantai dingin tadi, es. pelayanan nya juga, kapalnya juga harus bersih, nelayannya juga harus pakai pakaian yang bersih, kebersihan selalu dijaga demi kesegaran atau keamanan ikan," jelas dia.
Penggunaan cool box terbukti ampuh dalam menjaga kualitas ikan yang ditangkap. Ciri-ciri ikan yang masih segar ketika disimpan di cool box antara lain memiliki daging kenyal, kulit mengkilat, dan matanya jernih. Sebaliknya, ikan yang disimpan tanpa menggunakan es cenderung tidak elastis dagingnya. Mata ikan tersebut juga terlihat buram dan tidak jernih lagi.
source on Google [Gambas:Video CNBC]