Berlaku Hari Ini! Cek Aturan WFH ASN, Perdin Sampai Mobil Dinas

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 01/04/2026 08:55 WIB
Foto: Infografis/ PNS WFA (Work From Anywhare)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Rabu (1/4/2026) Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menerapkan sistem work from home (WFH). Aturan ini diberlakukan untuk ASN pusat dan daerah setiap Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.


"Penerapan work from home (WFH) bagi ASN, aparat sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026)

Kebijakan ini juga mencakup transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik, jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik.

Selanjutnya pemerintah melakukan efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50%, dan luar negeri hingga 70%.

"Khusus untuk daerah, ini ada himbuan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan takupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh surat edaran dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Sementara itu, penerapan work from home bagi sektor swasta, yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," terangnya.

Airlangga menambahkan, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya.

Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Terkait efisiensi energi, masyarakat agar menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja. Mobilitas cerdas, yaitu memprioritaskan penggunaan transportasi publik. Masyarakat diminta tetap produktif, menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.

Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun," ungkapnya.

Pemerintah juga melakukan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara, melalui prioritasisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga. Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non operasional, dan kegiatan seremonial menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatra.

"Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga, serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran. Potensi prioritasisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun."


(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mengenai Aturan WFH ASN, Pemprov DKI Tunggu Arahan Pusat