MARKET DATA

Aturan Baru: Angkutan Umum Bisa Beli BBM Lebih dari 50 Liter

Firda Dwi,  CNBC Indonesia
31 March 2026 20:45
Konferensi Pers ESDM kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolotik global, Selasa (31/3/2026). (Tangkapan layar Kementerian ESDM)
Foto: Konferensi Pers ESDM kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolotik global, Selasa (31/3/2026). (Tangkapan layar Kementerian ESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) hanya berlaku bagi mobil pribadi. Sementara itu, transportasi umum atau transportasi angkutan diperbolehkan untuk membeli BBM lebih dari 50 liter per hari. 

"Untuk (pembatasan) 50 liter tadi, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk atau angkutan umum seperti bus. Standar aja itu," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan dokumen yang beredar, tercantum aturan dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupa Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.

Artinya, aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.

Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:

- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.

- Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.

- Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.

- Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:

- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

- Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

Dalam aturan yang tersebar tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tersebut tertanggal 30 Maret 2026.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026," tulis beleid yang tersebar itu, dikutip Selasa (31/3/2026).

(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TJ Jadi Transportasi Idola Warga DKI, 20 Tahun Tarif Tetap Rp 3.500


Most Popular
Features