MARKET DATA

RUU PDSK Digodok DPR RI, Informan & Ahli Akan Dilindungi Negara

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
31 March 2026 07:55
Ilustrasi Sidang Pengadilan. (Pexels)
Foto: Ilustrasi Sidang Pengadilan. (Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk membaharui UU PSDK 31 Tahun 2014.

Ada delapan poin usulan RUU PSDK yang dibacakan Komisi XIII DPR RI saat rapat dengan pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (30/3/2026).

Salah satu dari pokok yang juga menjadi pembaruan adalah perluasan objek perlindungan saksi yang juga mencakup informan serta ahli.

"Perkembangan kebutuhan pelindungan yang selama ini telah bergeser tidak hanya bagi saksi dan korban melainkan juga untuk saksi, pelaku, informan, dan atau ahli yang selama ini juga telah mendapatkan ancaman," bunyi pokok ketiga yang dibacakan oleh Komisi XIII.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan bahwa RUU PDSK menegaskan bahwa negara wajib hadip dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, hingga ahli yang sering kali diancam hingga membahayakan keselamatan jiwa.

"Secara filosofis dan sosiologis dan yuridis, RUU PSDK ini menegaskan bahwa negara wajib memastikan kembali perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban termasuk pelapor, informan dan atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya," ujar Willy dalam sidang tersebut.

Willy juga mengungkapkan bahwa RUU PDSK yang saat ini tengah dibuat untuk mengganti UU PDSK No.31 Tahun 2014 yang menurutnya sudah tidak relevan dengan kejadian di lapangan.

"Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukan-lah pengaturan ulang melalui penggantian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Lapor DPR Soal Program Magang Nasional, Ini Hasilnya


Most Popular
Features