MARKET DATA

Soal Pemangkasan Batu Bara-Nikel, DPR: Kasih Kesempatan Pemerintah

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
06 March 2026 17:28
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya saat menyampaikan pemaparan dalam Mining Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis (6/3/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya saat menyampaikan pemaparan dalam Mining Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis (6/3/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mengungkapkan Pemangkasan produksi batu bara dan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 jangan hanya dipandang negatif. Menurutnya pemerintah harus diberikan kesempatan agar kebijakan tersebut dapat berjalan, dan dapat dilakukan penyesuaian jika situasinya relevan untuk dijalankan.

"DPR melihat apa yang dilakukan pemerintah ini jangan dulu memandang ini negatif. Jadi apapun itu kita harus kasih kesempatan kebijakan yang berjalan dapat dilakukan penyesuaian," ungkap Bambang dalam CNBC Indonesia Mining Forum 2026, Jumat (6/3/2026).

Dia mengatakan, setiap kebijakan sewajarnya menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung biasanya karena menguntungkan dan sejalan dengan visi dari pelaku usaha. Sementara yang kontra, biasanya tidak sejalan dengan kebijakan tersebut.

"Saya setuju, kalau penyesuaian ini bukan pembatasan. Konfirmasi dari pak dirjen, regulasi yang ada memungkinkan penyesuaian RKAB di pertengahan tahun Juni-Juli. Kami melihat apa yang menjadi dasar pemerintah," kata dia.

Menurutnya, keberlanjutan sumber daya alam yang terbatas ini harus diatur pertambangannya karena kepentingannya sangat besar. Kemudian, bagaimana aplikasi penyesuaiannya harus dilihat kembali dalam prosesnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut masih mengevaluasi kebijakan pemangkasan produksi batu bara dan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Adapun isu yang beredar mengenai pemangkasan produksi batu bara menjadi 600-an juta ton tahun ini belum final.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba), Siti Sumilah Rita Susilawati menyampaikan, bahwa perlu diluruskan bahwa terkait dengan RKAB 2026 bukan pembatasan produksi melainkan penyesuaian.

"Kenapa kemudian pemerintah mengambil penyesuaian ini, bukan tiba-tiba, ini sudah setahun lalu. Tambang ini kan milik negara, izin kan diusulkan, negara berhak mengevaluasi dengan pertimbangan dan itu tidak apa-apa kalau tidak disampaikan detail ke publik," terang Rita.

(rah/rah) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Melejit! PT Timah Targetkan Produksi Timah Capai 30 Ribu Ton di 2026


Most Popular
Features