MARKET DATA

RKAB 2026 Belum Terbit, Penambang Masih Bisa Produksi Sampai 31 Maret

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
06 January 2026 16:20
Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai kini masih memproses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengakui RKAB tahunan 2026 memang belum seluruhnya disetujui karena masih terdapat penyesuaian. Namun, ia memastikan proses persetujuan sudah mendekati tahap akhir.

Meski demikian, sebagian perusahaan tambang telah memperoleh izin operasi hingga 31 Maret 2026, yang merupakan penarikan dari RKAB tiga tahunan. "Oh ya itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31," kata Tri ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (6/1/2026).

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku bagi Vale karena kontrak Karya Vale berakhir pada 28 Desember 2025. Saat ini, proses evaluasi terkait rencana produksi perusahaan masih berlangsung.

"Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani membeberkan bahwa bagi perusahaan batu bara yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif, pemerintah memberikan relaksasi berupa izin operasi produksi maksimal 25%.

Menurut Gita, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 31 Desember 2025. Dalam beleid tersebut, perusahaan diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi berdasarkan 25% dari rencana produksi RKAB tiga tahunan yang sebelumnya telah disetujui.

"Untuk perusahaan-perusahaan anggota APBI secara umum mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 31 Desember 2025, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui," kata Gita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2026).

Namun demikian, relaksasi produksi tersebut hanya berlaku sementara, yakni hingga 31 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 berpotensi kembali tidak diperkenankan beroperasi.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Batu Bara Turun, Bahlil Akan Ubah Skema RKAB


Most Popular
Features