MARKET DATA

Ini Alasan ESDM Belum Terbitkan RKAB Perusahaan Tambang

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
06 January 2026 10:45
Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini masih memproses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan sembari menunggu proses tersebut selesai, pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar operasional sementara bagi perusahaan tambang.

Ia pun mengakui hingga saat ini RKAB tahunan 2026 memang belum seluruhnya disetujui karena masih terdapat penyesuaian. Namun, ia memastikan proses persetujuan sudah mendekati tahap akhir.

"Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu aja. Tapi sedikit lagi sudah," kata Tri ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (6/1/2026).

Di sisi lain, Tri membeberkan penyesuaian terhadap rencana produksi perusahaan tambang pada tahun 2026, memiliki sedikit pengaruh terhadap proses RKAB yang tengah dievaluasi.

"Bukan pemangkasan, penyesuaian. Ya, pengaruhnya sedikit," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan produksi mineral dan batu bara dalam RKAB 2026 akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri. Apalagi, untuk komoditas mineral khususnya, harus diolah di dalam negeri terlebih dahulu.

"Nikel belum, masih dikonsolidasikan sama Dirjen Minerba. Ini kita masih akan bahas," kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/1/2026).

Yuliot membeberkan pemerintah akan mengevaluasi usulan RKAB yang diajukan perusahaan tambang agar selaras dengan kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti terjadi penurunan produksi, melainkan penyesuaian dengan kebutuhan industri. Pasalnya, kelebihan produksi justru berpotensi menekan harga.

"Jadi tidak ada penurunan tapi kita menyesuaikan dengan kebutuhan industri. Kalau over produksi ini kan dampaknya adalah penurunan harga. Jadi ya kan kita juga mengusahakan bagaimana industri bisa tetap berjalan. Jadi tingkat keuntungan itu bisa dioptimalkan dan juga ujung-ujungnya adalah penerimaan negara," ujar Yuliot.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! 1 Oktober Pengajuan RKAB Tambang Harus Lewat Aplikasi Ini


Most Popular
Features