MARKET DATA

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
28 March 2026 04:05
Samin Tan
Foto: Samin Tan. (Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.



Penetapan itu diumumkan Kejagung dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari WIB. Turut hadir antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

"Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan)," ujar Syarief.

Menurut dia, penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan juga melalui penggeladahan yang dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah.

"Dan perlu diketahui penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan," kata Syarief.

Ia menjelaskan, Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, setelah izin tersebut dicabut, PT AKP masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025.

Menurut Syarief, Samin Tan melalui PT AKP dan afiliasinya melawan hukum dengan telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

"Sedangkan untuk jumlah keuangan negara tersebut, masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Syarief.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Samin Tan disangka melanggar pasal 603 dan pasal 604 KUHP. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengapresiasi kerja jajaran Jampidsus Kejagung. Menurut dia, pascadilakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKP, Satgas PKH pada awal Maret sudah mengingatkan agar seluruh perusahaan yang telah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi kewajibannya.

"Kami telah memberikan teguran peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegakan hukum yang juga ada di dalam satgas untuk langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya," kata Barita.

"Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklajuti oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan RI dalam rangka memastikan penegakan hukum, kedaulatan negara, kepastian hukum terhadap penertiban kawasan hutan kita berjalan konsisten dan berjalan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada," lanjutnya.

(miq/miq) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Serahkan Penegak Hukum yang Di-OTT di Banten ke Kejagung


Most Popular
Features