9.000 Bus Lebih Kedapatan Melanggar Saat Mudik, Dilarang Beroperasi!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap temuan penting terkait kesiapan armada bus selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah. Dari puluhan ribu kendaraan yang diperiksa, ribuan di antaranya kedapatan melanggar aturan hingga harus dilarang beroperasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mencatat telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap 60.946 unit bus dalam rentang 23 Februari hingga 23 Maret 2026. Komposisi kendaraan yang diperiksa didominasi oleh bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Dari angka tersebut sebanyak 27.635 atau 45,34 persennya adalah armada AKAP, sebanyak 27.461 atau 45,06 persen adalah kendaraan AKDP, angkutan pariwisata sebanyak 2.651 atau 4,35 persen dan kategori lainnya sebanyak 3.199 atau 5,25 persen," papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, banyak kendaraan dinyatakan layak jalan. Namun demikian, tidak sedikit pula yang ditemukan bermasalah, baik dari sisi teknis maupun administrasi, sehingga total yang dilarang beroperasi mencapai lebih dari 9.000 bus.
"Ada yang Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang) sebanyak 13.116 unit atau 21,52 persen. Mendapat sanksi Tilang dan Dilarang Operasional (Melanggar Administrasi) sebanyak 1.941 unit atau 3,18 persen dan Dilarang Operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 7.131 unit ata 11,70 persen," jelas Aan.
Jika ditotal, lebih dari 9.000 unit bus harus dilarang beroperasi akibat pelanggaran, baik karena masalah teknis utama maupun administrasi. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama musim mudik.
Selain armada, aspek kesehatan pengemudi juga tak luput dari pemeriksaan. Pemerintah menilai faktor ini krusial dalam menjaga keselamatan perjalanan jarak jauh.
"Sebagian besar pengemudi yang diperiksa itu sehat dan laik untuk berkendara yaitu 634 orang atau sekitar 92,83 persen. Sementara 40 orang atau 5,86 persen laik berkendara dengan catatan dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik berkendara," ungkapnya.
Pemeriksaan juga dilakukan secara acak di lapangan, termasuk di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi arah Ciawi yang menjadi jalur favorit menuju kawasan wisata Puncak dan Sukabumi. Dari 34 kendaraan yang diperiksa di lokasi tersebut, hanya sebagian yang langsung dinyatakan layak jalan.
"Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi aspek teknis dan/atau administrasi di antaranya BLU-e tidak aktif sebanyak 2 kendaraan, tidak memiliki BLU-e sebanyak 3 kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 3 kendaraan, tidak ada KPS sebanyak 13 kendaraan," kata Aan.
(dce) Add
source on Google