MARKET DATA

Lebaran di Rumah & Bukan di Rutan KPK, Yaqut Buka Suara Bilang Ini

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
24 March 2026 17:30
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara usai sempat menjalani Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah, bukan di rumah tahanan KPK.

Yaqut mengaku momentum tersebut menjadi pengalaman yang sangat berarti baginya. Itu terutama karena masih bisa bertemu dan sungkem kepada sang ibu.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa," ungkap Yaqut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Selasa (24/3/2026).

Kendati begitu, kebebasan tersebut hanya sementara. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan, Yaqut kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terlihat mengenakan rompi oranye saat digiring ke rumah tahanan.

Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kebijakan itu diberikan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, permintaan tersebut dikabulkan dan telah melalui proses sesuai prosedur, meski tidak dijelaskan secara rinci alasan pengajuan tahanan rumah.

"Memang ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Januari 2026 lalu.

"Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku Eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku Stafsus Menteri Agama," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

(wia) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Periksa Yaqut 8 Jam, Gali Informasi Penting Ini


Most Popular
Features