BGN-Kejagung Turunkan Intel Awasi Langsung MBG-Pantau SPPG Nakal

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 17/03/2026 17:53 WIB
Foto: Kepala BGN, Dadan Hindayana saat menyampaikan pemaparan Konferensi Pers terkait bersama Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh penjuru Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Tangkapan Layar Youtube/ Badan Gizi Nasional Republik Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kerja sama ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan pelaksanaan program MBG di seluruh daerah di Indonesia. Hal itu disampaikannya usai bertemu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejagung, Selasa (17/3/2026).

Kata dia, kerja sama intensif BGN-Kejagung dilakukan hingga tingkat desa guna mengaudit dan mengawasi penggunaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Sebagai lanjutan kerja sama itu, Kepala BGN telah mengajukan personel Kejagung agar masuk ke dalam internal BGN. Rencananya, akan ada pejabat Kejagung yang akan dilantik jadi pejabat di Inspektorat BGN.

"Hari ini saya diterima oleh Bapak Jaksa Agung Burhanuddin. Ada 2 hal yang kami bahas. Pertama, kami ingin meningkatkan komponen pengawasan terutama penyelenggaraan MBG di daerah," kata Dadan kepada wartawan, usia pertemuan tersebut.

Dia menjelaskan, saat ini, 93% anggaran BGN disalurkan kepada sekitar 25.570 unit SPPG di seluruh Indonesia. Dana yang disalurkan adalah Rp1 miliar per bulan kepada masing-masing SPPG.

Kecuali untuk SPPG di daerah dengan tingkat kemahalan tinggi, akan menerima dana lebih dari Rp1 miliar.

Saat ini, jelas Dadan, BGN memiliki komponen pengawasan oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan bekerja sama dengan BPKP. Untuk mengaudit seluruh pengeluaran MBG.

Kini, lanjutnya, BGN dan Kejagung bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan tersebut. Tidak hanya melibatkan Kejari di daerah-daerah, tapi juga para intel Jamintel.

"Tadi kami bicarakan mekanisme tambahan pengawasan di daerah. Intel-intel Jamintel di seluruh Indonesia, di desa-desa, komponen Kejagung akan turut mengawasi penggunaan anggaran SPPG agar sesuai SOP dan petunjuk teknis yang ada. Agar digunakan seoptimal mungkin dan setransparan mungkin," tegasnya.

"Kami juga minta ada komponen Kejagung. Nanti akan dilantik, satu pejabat ditugaskan di BGN. Untuk memperkuat tim kami, di BGN pusat," tambah Dadan.

Mekanisme Sanksi

Dadan menambahkan, dalam pengawasan bersama ini, fokusnya adalah pencegahan penyelewengan.

Mekanisme sanksi berlaku akan diterapkan jika ada pelanggaran. Mulai dari penerbitan Surat Peringatan I dan II, penutupan sementara dan memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki, hingga penutupan permanen jika tetap melanggar.

Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan MBG akan semakin baik dan yang viral dibahas masyarakat adalah semakin banyak yang positif. Tidak seperti sekarang, justru viral gegara ulah 62 unit SPPG yang melanggar.

"Sudah tahu kan ada 62 SPPG kami tutup sementara karena menu minimalis dan tidak sesuai? Ini jadinya vocal minority karena 62 dari 25 ribu lebih SPPG ini tidak sesuai dan membuat viral. Padahal, sebagian besar melaksanakan dengan baik," tukasnya.

"Pengawasan bersama Kejagung ini akan semakin intens dan agar semua mitra bekerja dengan optimal, juga akan diawasi masyarakat. Sanksi untuk SPPG nakal sudah ada. Kalau memang ada penyimpangan dan penyalahgunaan dan bisa dibuktikan secara hukum, tidak menutup kemungkinan (akan diproses ke ranah hukum)," kata Dadan.


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: BGN Temukan Ada Yang Cari Untung Lewat "Ternak" Yayasan SPPG