KKP Segel-Setop Operasional Pengolahan Ikan di Rembang, Ini "Dosanya"
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF yang berlokasi di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Penghentian sementara dilakukan dengan penyegelan UPI PT ISF pada hari Senin, 16 Maret 2026.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan tersebut sebagai respons cepat pemerintah atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya UPI yang menimbulkan pencemaran.
"Setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini," kata Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).Â
Sebelumnya, kata dia, telah memerintahkan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. ISF. Dari hasil pengawasan lapangan, ditemukan indikasi pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.
"Petugas menemukan pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitar yang tampak keruh. Selain itu, pada area pengolahan fish meal tercium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan serta ditemukan buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut," ungkapnya.
Sementara, Kepala Stasiun PSKDP Cilacap Dwi Santoso Wibowo menambahkan, perusahaan tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk proses produksi tepung pakan ikan tersebut.
"Hasil analisis citra satelit juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan," kata Dwi.
Pung Nugroho mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dilakukan penanganan adanya dugaan tindak pidana pencemaran perairan.
"Bila tak ada tindaklanjut pengolahan limbah oleh perusahaan. Karena dalam pengawasan, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah," tegasnya.
"Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar," ucapnya.
Sehingga, kata dia, menindaklanjuti temuan di lapangan, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, setiap unit pengolahan ikan wajib menaati dokumen perizinan yang berlaku serta standar lingkungan yang telah ditetapkan. KKP tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi keuntungan ekonomi semata.
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (16/3/2026). (Dok. KKP)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (16/3/2026). (Dok. KKP) |
source on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (16/3/2026). (Dok. KKP)