02:14
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 20/11/2025) berikut ini.