MARKET DATA

Ada 95 Pejabat Sulbar Tiba-Tiba Nonjob, BKN Ungkap Kesalahannya

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
17 March 2026 10:05
Gaji pns yang menggiurkan para peserta cpns 2018
Ilustrasi: PNS/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pemberian langkah tegas terhadap Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat yang membebastugaskan alias nonjob 95 pejabat.

BKN menganggap, tindakan pembebasan jabatan 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dari jabatan strukturalnya oleh Gubernur Provinsi Sulbar secara tiba-tiba alias dilakukan tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN.

"Sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Sebagai bentuk respons tegas terhadap keputusan yang tak sesuai tata kelola manajemen ASN itu, BKN mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulbar melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, dengan pengecualian terhadap layanan pensiun.

Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,

Fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Dalam Perpres itu, BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan.

Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.

"Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Hardianawati.

Blokir layanan kepegawaian bagi Pemprov Sulbar dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan, yakni diantaranya dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui langkah ini, BKN berharap tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulbar dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.

(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Peringatan Prabowo ke Pejabat, Awas Anggaran Pendidikan Dikorupsi


Most Popular
Features