Bahlil Wanti-Wanti Pengusaha Batu Bara: Wajib DMO Atau Tidak Ekspor
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan peringatan kepada para pengusaha batu bara. Khususnya untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Bahlil mengatakan pihaknya telah mewajibkan seluruh perusahaan batu bara yang telah mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memenuhi kewajiban DMO terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Ia pun menegaskan bahwa jika kebutuhan batu bara dalam negeri tidak tercukupi, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
"Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah memberikan RKAB kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak Pak kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi maka tidak kita keluarkan izin ekspor," kata Bahlil dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, dikutip Selasa (17/3/2026).
Di sisi lain, Bahlil mengatakan pemerintah juga mendapat laporan yang menyebutkan bahwa pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai menipis. Namun, menurutnya kondisi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan berdasarkan data pemerintah, ketersediaan batu bara di seluruh PLTU, baik milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP), saat ini rata-rata berada di level 14 hari yang masih berada dalam batas minimal standar nasional.
"Kami laporkan Pak untuk seluruh PLTU PLTU yang ada baik IPP maupun punya PLN ketersediaan batu bara sekarang rata-rata di 14 hari. Jadi itu masih dalam standar minimal nasional," katanya.
(ven) Add
source on Google