Lupa Lapor SPT di Coretax, Siap-Siap Kena Denda Segini

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 16/03/2026 10:10 WIB
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kebijakan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Kewajiban ini tetap berlaku, termasuk bagi mereka yang selama ini telah membayar pajak secara otomatis melalui pemotongan gaji maupun saat melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.

Adapun periode pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak awal Januari hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT jatuh pada 30 April 2026.


Patut diingat karena pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut di antaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto telah menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026.

Menurutnya, kebiasaan pelaporan SPT saat mendekati tenggat waktu berpotensi menimbulkan kepadatan sistem.

"Kebiasaan kita yang sejak pendidikan dasar itu sukanya injury time, sistem kebut semalam gitu ya," ujar Bimo pada media briefing dikutip Senin (16/3/2026).

Di sisi lain, dengan melapor SPT lebih awal, maka masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa memikul kewajiban.

"Supaya lebarannya betul-betul kembali fitri, itu perpajakannya segera dilaporkan saja karena nanti daripada Lebarannya kurang ikhlas gitu ya, jadi sudah ikhlas ketika sudah lepas kewajibannya," ujar Bimo.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Relawan & Penyuluh Dikerahkan Bantu Masyarakat Lapor SPT Pajak