MARKET DATA

Belum Semua! RKAB Batu Bara yang Disetujui Baru Capai 300 Juta Ton

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
13 March 2026 13:05
Sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Indramayu, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kelanjutan rencana produksi batu bara tahun ini setelah pemerintah mulai memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas batu bara.

Persetujuan RKAB tersebut dinilai cukup penting mengingat masa relaksasi produksi hingga 30% dari rencana produksi akan berakhir pada 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan hingga kini belum seluruh RKAB perusahaan disetujui oleh pemerintah. Namun, secara total, persetujuan yang telah diberikan sudah mencapai hampir 50% dari rencana kuota produksi batu bara nasional.

Setidaknya hingga 12 Maret 2026, jumlah produksi batu bara yang telah memperoleh persetujuan RKAB mencapai sekitar 250 juta hingga hampir 300 juta ton.

"RKAB batu bara sekarang sekitar 250 sampai hampir 300 juta ton yang sudah disetujui," kata Tri ditemui di Kawasan Kilang Balongan, dikutip Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, Tri belum memerinci perusahaan mana saja yang telah memperoleh persetujuan RKAB. Namun ia memastikan sejumlah perusahaan besar telah mendapatkan persetujuan tersebut.

Beberapa di antaranya termasuk perusahaan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) serta perusahaan pelat merah seperti PT Bukit Asam Tbk dan perusahaan besar seperti Adaro.

Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan yang hingga kini belum mendapatkan persetujuan RKAB, salah satunya adalah PT Arutmin Indonesia. "Eks PKP2B ada, tapi ada juga yang belum. Arutmin belum," ungkap Tri.

(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produksi Batu Bara RI Dipangkas, Ngefek ke Harga Jangka Panjang?


Most Popular
Features