Kepatuhan Pajak Bakal Jadi Syarat Pengusaha Tambang Ajukan RKAB
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah dalam proses memfinalisasi ketentuan surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak sektor pertambangan yang mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, saat ini pembahasan SKF memasuki tahap finalisasi.
"Per hari ini, DJPÂ dan Direktorat Jenderal Minerba, ESDM, sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan baru di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 September 2025. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam pengelolaan sumber daya minerba nasional.
Pada PP No.39 tahun 2025 ini pertamanya yaitu mengubah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara yang dapat dilakukan secara lelang dan pemberian prioritas.
Dalam beleid, penyampaian surat keterangan fiskal menjadi syarat permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai bagian dari data administratif bagian finansial.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]