Jangan Pusing! Ini Cara Hitung Pajak THR
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang lebaran, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh para pekerja tanah air. Baik pegawai negeri maupun swasta.
Namun, bagi para pegawai tetap harus membayarkan pajak atas THR yang diterimanya. Kenapa THR dikenakan pajak? Karena THR merupakan bentuk tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan/pegawai.
Berdasarkan UU PPh 7/2021 pasal 4 ayat 1 penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sementara berdasarkan pasal 21 ayat 1 huruf a, pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Cara hitung pajaknya dengan menggunakan tarif efektif bulanan (TER), menghitung PPh Pasal 21 terutang atas THR dapat menggunakan rumus berikut:
THR Bruto x TER Bulanan.
Untuk menentukan TER bisa mengacu pada PP 58/2023 dan OMK 168/2023 atau dapat menggunakan kalkulator.pajak.go.id
Contoh Penghitungan Pajak atas THR
Sebagai contoh, Pak Argi yang merupakan seorang karyawan tetap di PT BGM, bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 5.800.000, tanpa penghasilan sampingan, dan menikah tanpa tanggungan (K/0).
Pak Argi pun menerima THR 1x gaji pada Maret, uang lembur bervariasi nilainya pada Februari, Mei, November. Serta bonus 2x gaji pada Oktober dan premi JKK dan JKM Rp 80.000/bulan.
Dengan demikian berdasarkan TER terlihat bahwa PPh Pasal 21 terutang atas THR dan gaji pada bulan maret adalah sebesar:
(Gaji + THR + Premi JKK & JKM) Rp 11.680.000 x 4,00%(TER Kategori A) = Rp 467.000 (PPh 21 Terutang).
PPh pasal 21 bulan Maret tersebut, nantinya akan diperhitungkan kembali di akhir tahun untuk menentukan sisa PPh Pasal 21 bulan Desember yang harus dipotong atau dikembalikan.
Dalam contoh, ternyata PT BGM melakukan kelebihan pemotongan PPH Pasal 21 akibat penerapan TER sebesar Rp 963.800.
Jadi, PT BGM wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada Pak Argi.
Pak Argi juga berhak menanyakan status kelebihan pemotongan pajak tersebut ke perusahaan.
(haa/haa) Add
source on Google