Penyebab Gunungan Sampah 50 M Bantar Gebang Longsor Lagi-4 Orang Tewas
Jakarta, CNBC Indonesia - Gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat mengalami longsor pada pada hari Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB kemarin. Tragedi ini makan korban 4 orang akibat tertimbun longsoran sampah.
Mengutip keterangan di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), hingga hari Senin, 9 Maret 2026, empat korban meninggal dunia yang sudah ditemukan adalah Enda Widayanti (P) 25 tahun, Sumini (P) 60 tahun, Dedi Sutrisno (L) 22 tahun, dan Iwan Supriyatin (L) 40 tahun.
KLH/BPLH sendiri mulai melakukan penyidikan menyeluruh atas peristiwa mematikan tersebut. Termasuk, penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Operasi Tanggap Darurat. Dengan penanganan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi bersama tim gabungan lintas instansi. Fokus utama pada keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang terdampak longsor.
Lantas apa penyebab utama tragedi ini terjadi? Mengingat, ini bukan kali pertama peristiwa serupa terjadi.
KLH/BPLH mencatat sejarah kelam TPST Bantar Gebang dengan rentetan tragedi mematikan. Mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini.
"Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
"Tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas," tukasnya.
Berulangnya tragedi hingga menimbulkan korban jiwa, ini, tegas Hanif, harus ditindak secara hukum tegas. Pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian," uajr Hanif.
Hanif menegaskan, sinergi lintas instansi harus terus diperkuat untuk memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
"KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang," cetusnya.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," sambungnya.
Kata Hanif, peristiwa ini jadi bukti Bantar Gebang adalah fenomena gunung es kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang kini sudah menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
"Penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif," ucapnya.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif.
(dce/dce) Add
source on Google