MARKET DATA
Longsor di Bantar Gebang

Menteri LH Hanif Selidiki Tragedi Longsor Mematikan Bantar Gebang

Redaksi,  CNBC Indonesia
09 March 2026 11:17
Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)
Foto: Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kejadian longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada hari Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB kemarin, bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta.

Karena itu, tegasnya, peristiwa yang menelan empat korban jiwa menjadi yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Tak hanya itu, Hanif menegaskan, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Lewat unggahan di akun Instagram resminya, Hanif pun menyampaikan ucapan duka cita atas peristiwa longsornya TPST Bantar Gebang tersebut. Dan berharap kejadian itu jadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.

"Tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas," katanya dalam keterangan dirilis di situs resmi Kementerian LH, Senin (9/3/2026).

"Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa," tegas Hanif.

Bantar Gebang, imbuh dia, merupakan fenomena gunung es kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini, tukasnya, melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

"Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif," ucap Hanif.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," sebutnya.

Di sisi lain, dia mengakui, langkah yang harus dilakukan tidak boleh instan. Tapi harus bertahap.

"Kita ketahui bahwa volume sampah yang masuk ke Bantargebang sudah mencapai sekitar 8.000 ton per hari. Kondisi ini tidak bisa diubah secara instan, namun harus dilakukan secara bertahap," demikian mengutip unggahan di akun Instagram @/haniffaisolnurofiq.

"Saya sudah ingatkan TPST Bantargebang hanya menerima sampah anorganik, sementara sampah lainnya wajib dipilah sejak dari sumbernya," ujarnya.

Menurut Hanif, pemerintah telah memulai proyek percontohan pengelolaan sampah di kawasan Rorotan. Di lokasi tersebut telah tersedia fasilitas pengolahan sampah, namun belum dapat beroperasi optimal karena sampah yang masuk masih tercampur.

"Berbagai fasilitas pengolahan sampah sebenarnya sudah tersedia, seperti teknologi Refuse Derived Fuel serta kerja sama dengan industri semen yang memiliki kapasitas pengolahan hingga sekitar 5.000 ton per hari," kata dia.

"Saya tekankan kembali, pentingnya keterlibatan seluruh komponen pemerintah daerah di wilayah Jakarta untuk segera turun langsung ke lapangan menjalankan instruksi Presiden @/prabowo dalam Gerakan Nasional Penanganan Sampah," tegas Hanif.

Mulai hari ini, sambungnya, seluruh komponen daerah harus turun ke lapangan, melakukan pemilahan sampah dari hulu.

Di sisi lain, dia menegaskan, meski teknologi yang digunakan sudah canggih, pemilahan sampah di rumah jadi kunci penentu.

"Jajaran TNI dan Polri juga siap mendukung langkah tersebut sesuai arahan Presiden kepada Kapolri, Panglima TNI, serta para kepala daerah untuk bersama-sama menangani persoalan sampah secara nasional," kata Hanif.

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)Foto: Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)
Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri LH Sorot Gunung Sampah Bantar Gebang, Kondisinya Separah Ini


Most Popular
Features