Bos DJP Buka-bukaan Soal Pajak THR-PPh Swasta Ditanggung Seperti ASN

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 06/03/2026 08:10 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara ihwal polemik pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan swasta dipotong pajak, sedangkan ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah alias DTP.

Bimo menuturkan, sebetulnya beban PPh Pasal 21 di sektor swasta juga marak ditanggung langsung oleh perusahaan pemberi kerja karyawan bersangkutan, sebagaimana pemerintah menanggung pajak penghasilan para aparatur negara.

"Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Kamis (5/3/2026).


Selain itu, Bimo menekankan, untuk karyawan tertentu yang bekerja di sektor-sektor padat karya, juga telah pemerintah berikan insentif berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

"Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025," tegasnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, khusus untuk pajak yang dikenakan atas tambahan penghasilan, seperti tunjangan hari raya alias THR, juga sebetulnya sudah dikenakan pajak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Misalnya saja pada tahun lalu, saat pemerintah menerapkan skema tarif efektif rata-rata alias TER yang seolah beban pajak dipungut besar saat adanya THR, namun sebetulnya sudah dipotong sesuai proporsi penghasilan bulanan wajib pajak karyawan.

"Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat," tegas Yon.

Oleh sebab itu, ia memastikan, pada tahun ini tak ada perubahan skema pungutan pajak penghasilan, termasuk penghasilan tambahan seperti THR. Meski ada kemungkinan skema pungutan TER akan dievaluasi.

"Tentu kita evaluasi, karena kan banyak faktor lain di dalamnya. Tentu apakah besarnya, tarifnya seperti kita sampaikan juga pada waktu yang lalu. Tentu kita di DJP akan terus melihat gitu ya. Apakah tarif besarannya, tarif itu sudah pas apa enggak. Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. inginnya sesedikit mungkin lah," kata Yon.


(arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT hingga 28 Februari 2026