Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR, Ini Hukumannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan swasta yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang akan diberlakukan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan bisa terjadi jika perusahaan telat membayar THR dan perusahaan yang tidak membayar THR.
Pada pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (3/3/2026).
Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Sementara untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," lanjut aturan tersebut.
Yassierli pun menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, tentu akan diberikan sanksi.
"Kalau THR, kan sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi," ujar Yassierli.
Ia menegaskan pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerjanya sesuai perhitungan yang berlaku.
"Kami menekankan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.
(chd/wur) Add
source on Google