Bos Buruh Geram, Tetap Tuntut THR Bebas Pajak-Mau Bawa Massa Demo
Jakarta, CNBC Indonesia - Isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan kalangan buruh menjelang Lebaran 2026. Masih banyak perusahaan yang belum membayarkan kewajiban tersebut meski waktu kian mepet. Hingga mendekati H-17 Lebaran, pembayaran THR di sejumlah perusahaan belum terealisasi.
"Usulan kami H-21 sudah dibayarkan. Tapi sampai sekarang banyak yang belum dibayar," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers Selasa (3/3/2026
Namun, sambungnya, sejumlah perusahaan bermasalah dalam pembayaran THR dan pesangon, tapi ternyata tak pernah kena sanksi dari pemerintah.
"Sebutkan satu perusahaan saja yang dihukum karena tidak bayar THR, tidak ada," ujarnya.
Selain mendesak penegakan hukum, buruh juga meminta agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan karena sifatnya sebagai pendapatan tambahan musiman.
"Kami minta Menteri Keuangan tidak mengenakan pajak pada THR. THR itu habis untuk ongkos mudik dan kebutuhan Lebaran," kata Iqbal.
Menurutnya, penggabungan THR dengan gaji bulanan kerap membuat pekerja masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
"Akumulasi THR plus upah jadi besar, sehingga kena pajak progresif. Ini memberatkan buruh," tegasnya.
Di luar isu THR, buruh juga menyoroti lambannya pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang disebut merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sudah dua tahun DPR janji terus. Sampai hari ini belum pernah dibahas bersama pemerintah," kata Iqbal.
Karenanya buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa besok, Rabu (4/3/2026) di depan Kementerian Ketenagakerjaan. Semula aksi ini akan dilakukan juga di depan kantor atau gedung DPR RI. Tapi karena saat ini DPR RI masih reses, sehingga tidak ada anggota dan pimpinan DPR RI di gedung DPR RI.
"Kami akan melakukan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker RI. Jumlah massa yang hadir berkisar 500 sampai 1.000 orang karena masih dalam suasana Ramadan," kata Iqbal.
(dce) Add
source on Google