Menaker Keluarkan Edaran, Minta Posko THR Berdiri di Kabupaten/Kota

Chandra Dwi Pranata & Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 03/03/2026 11:12 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan THR , BHR, dan Stimulus Ekonomi. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kata dia, Surat Edaran itu memuat beberapa poin, mulai dari tenggar pembayaran THR hingga langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

"Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah mengeluarkan Surat Edaaran. Pertama, tentang pelaksanaan pemberian THR, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata Yassierli saat jumpa pers THR-BHR 2026 bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan para menteri terkait di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Poin kedua, lanjutnya, THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus lebih atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).


"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat 7 hari (sebelum Lebaran 2026). Perusahaan diimbau lebih cepat (membayarkan THR 2026). Kita menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil," tambah Yassierli.

"Kabupaten/ Kota diminta membentuk Posko THR yang terintegrasi dengan Posko Kemnaker," tegas Yassierli.

Terungkap, dari data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat sekitar 26,5 juta pekerja, maka jumlah THR karyawan swasta tahun 2026 ini ditaksir sebesar Rp124 triliun.


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Umumkan Kebijakan THR & BHR 2026