THR Swasta Digelontorkan Rp124 Triliun, Cair Maksimal H-7 Lebaran
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan supaya perusahaan yang beroperasi di Indonesia membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap para pegawainya maksimal H-7 lebaran.
Para pekerja swasta yang menerima THR itu menurut pemerintah akan mencapai 26,5 juta orang, berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan data itu, total dana yang akan digunakan perusahaan membayarkan THR sebelum Lebaran 2026 akan mencapai Rp 124 triliun.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah mengatakan, dengan pemanfaatan dana sebesar itu, maka akan berpotensi menggerakkan konsumsi masyarakat pada akhir kuartal I-2026. Dengan begitu, berpotensi mendorong lebih cepat pertumbuhan ekonomi awal tahun ini.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menekankan, THR yang wajib dibayar perusahaan kepada para pegawai swasta maksimal H-7 lebaran dan tak boleh dicicil akan sebesar satu kali gaji atau satu bulan upah, dan bagi yang bekerja dengan masa kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.
"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," ujar Airlangga.
Nominal dana yang berpotensi terserap untuk THR para pekerja swasta itu jauh lebih tinggi ketimbang dengan anggaran THR yang disiapkan pemerintah untuk para ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan para pensiunannya senilai Rp 55 triliun, atau naik 10% dari tahun lalu.
Selain sektor swasta, hingga ASN, para pekerja gig seperti ojol juga akan mendapatkan THR, yang disebut dengan bantuan hari raya alias BHR sebagaimana tahun lalu.
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]