Berlaku Hari ini! Purbaya Tetapkan Tarif Baru Pungutan CPO 12,5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya,
Penetapan tarif baru itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi PMK 69/2025. PMK ini berlaku dua hari sejak diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau per 2 Maret 2026.
"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya," dikutip dari PMK 9/2026, Senin (2/3/2026).
Dalam PMK terbaru ini, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil (CPO) menjadi sebesar 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Dalam aturan sebelumnya tarifnya sebesar 10%.
Tarif baru yang berlaku ini termasuk untuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/ Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil, dan Degummed Palm Mesocarp Oil.
Besaran tarif ini juga berlaku untuk Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil, hingga High Acid Palm Oil Residue.
Sedangkan untuk tarif yang ditetapkan sebesar 12% dari sebelumnya 9,5%, ialah untuk komoditas Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Split Crude Palm Oil-based, Split Crude Palm Kernel Oil-based, Split Palm Fatty Acid Distillate, Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Minyak Jelantah/Used Cooking Oil, Soap Stock, hingga Glycerine Water.
Lalu, untuk tarif 10% dari sebelumnya 7,5% di antaranya Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based, hingga Crude Glycerine.
Terakhir, untuk tarif sebesar 7,25% dari sebelumnya 4,75% di antaranya untuk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg, dan Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester per metrik ton.
Adapun untuk tarif pungutan untuk tanda buah segar tetap digratiskan Purbaya alias US$0, sedangkan untuk inti sawit dan buah sawit juga masih tetap sebesar US$ 25 per metrik ton. Demikian juga untuk bungkil inti kelapa sawit yang juga masih sebesar US$ 30, tandan kosong kelapa sawit US$ 15, dan cangkang kernel sawit juga masih US$ 5.
(arj/haa) Add
source on Google