Purbaya Perluas Perolehan Data Wajib Pajak DJP: Kartu Kredit-Ponsel

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 02/03/2026 10:10 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuagan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan perolehan data dan informasi untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain alias ILAP.

Ketentuan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK 228/2017. PMK Ini Purbaya mulai berlakukan sejak 27 Februari 2026.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara," dikutip dari bagian menimbang PMK 8/2026, Senin (2/3/2026).


Dalam PMK terbaru ini, ketentuan yang ditambah di antaranya ialah Pasal 5A, 5B, dan 5C. Ketentuan itu secara umum mengatur tata cara DJP memberikan pemberitahuan terkait data dan informasi yang dimiliki oleh ILAP.

Dalam Pasal 5A misalnya disebutkan mekanisme DJP menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP tentang laporan atas pemanfaatan data dan informasi.

Pasal 5B mengatur kewenangan DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud.

"Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak," dikutip dari PMK 8/2026.

Sementara itu, untuk Pasal 5C terkait dengan kewenangan Dirjen Pajak untuk melimpahkan kewenangan pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi kepada pejabat di lingkungan DJP.

Adapun detail data yang bisa dimintakan dan dimanfaatkan Ditjen Pajak alias DJP itu tertuang dalam lampirannya. Mulai dari Kementerian atau Lembaga, seluruh pemda, aparat penegak hukum, BI, OJK, BUMN dana pensiun, hingga pihak swasta, seperti perbankan, asosiasi industri hingga penyelenggara jaringan bergerak telpon seluler atau ponsel.

Untuk bank atau lembaga penyelnggaran kartu kredit, sebetulnya sudah diatur dalam PMK sebelumnya. Namun, ada perluasan cakupan nama ILAP dari semula 22 entitas menjadi 27 entitas.

Rincian jenis data dan informasinya paling sedikit memuat Nama Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Issuer/Acquirer; Nama dan ID Merchant; Tahun settlement transaksi; Total transkasi settlement; hingga Total transaksi batal. Penyampaian data pertama kali paling lambat Maret 2027 secara online dalam bentuk elektronik.

Sedangkan untuk data dari penyelenggara jaringan bergerak seluler, data dan informasi yang bisa dimanfaatkan DJP terkait dengan Nama Pelanggan; Tempat Lahir Pelanggan; Tanggal Lahir Pelanggan; Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pelanggan; Nomor Telepon Bergerak Seluler; Nomor Telepon Lain yang Dapat Dihubungi; Email; Alamat Domisili Pelanggan; Alamat Penagihan Pelanggan (Jika Berbeda dari Domisili); hingga Jumlah Tagihan Bulanan.

Data itu serupa dengan ketentuan sebelumnya, namun ada perbedaan nama ILAP di sektor ini karena hanya menjadi 3 entitas dari sebelumnya 7 entitas.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Yakin Ekonomi RI Kuartal I-2026 Bisa Tumbuh 5,5% - 6%