Catat! Pengusaha Wajib Prioritaskan Batu Bara ke Dalam Negeri

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 27/02/2026 15:55 WIB
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak seluruh perusahaan tambang batu bara terdampak kebijakan pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Pemerintah memberikan pengecualian kepada perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I, termasuk anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk dan PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Selain itu, BUMN pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang kuotanya dipangkas.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan perusahaan yang tidak mengalami pemangkasan produksi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurutnya, kuota produksi yang telah ditetapkan dalam RKAB 2026 harus dioptimalkan, terutama untuk menjamin pasokan domestik.


"Itu yang tidak dipotong berarti ini kan diprioritaskan untuk penyediaan energi dalam negeri," ujar Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan untuk sementara, pemerintah akan melihat kuota yang telah ditetapkan pada tahun 2026 dan mendorong optimalisasi proses produksi. Adapun, apabila terjadi peningkatan permintaan di dalam negeri serta didukung kondisi harga yang baik, maka pengelolaan sektor pertambangan tetap akan mengedepankan prinsip tata kelola berkelanjutan.

"Kemudian itu kalau terjadi peningkatan permintaan di dalam negeri ya termasuk ya kondisi harga yang baik ini kan kita prinsipnya adalah penata kelolaan pertambangan berkelanjutan ya termasuk kemanfaatan dari energi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan alasan di balik perlakuan khusus tersebut. Pemerintah menilai kontribusi penerimaan negara dari kelompok perusahaan tersebut signifikan, baik dari sisi royalti maupun bagi hasil keuntungan, sehingga produksi tetap terjaga.

"Saya sudah sampaikan kemarin ya, PKP2B generasi satu sama IUP BUMN kan nggak kena (pemangkasan RKAB). PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah," ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Seiring dengan itu, beberapa pemegang PKP2B Generasi 1 juga bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pemerintah menargetkan pasokan batu bara dari kelompok perusahaan tersebut dapat ditarik lebih awal sebesar 30% untuk mengamankan stok kelistrikan nasional.

"Ada beberapa sudah yang PKP2B generasi satu kita minta untuk 30%," imbuhnya.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: RKAB Nikel-Batu Bara Dipangkas, PNBP Ikut Terdampak?