Begini Cara OJK Upgrade Tata Kelola Industri Asuransi

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Jumat, 27/02/2026 14:55 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam acara Insurance Forum 2026 di Jakarta, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus  memperkuat industri perasuransian nasional dengan memperbaharui tata kelola perusahaan-perusahaan asuransi di Tanah Air. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penguatan tata kelola industri perasuransian nasional. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan sejumlah regulasi baru untuk mendukung ekosistem asuransi di dalam negeri serta pengawasan terhadap industri tersebut.

Di antaranya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26 dan POJK No. 27 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan aturan mengenai pengelolaan aset dan liabilitas, dan POJK No. 36 Tahun 2025 terkait ekosistem asuransi kesehatan. Selain itu, OJK pun telah memberlakukan Pernyataan Standar Asuransi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi dan PSAK 119 terkait instrumen keuangan.

"Itu berlaku 1 Januari 2025 dan masing-masing perusahaan asuransi sudah melaporkan laporan publikasi bulanan kepada OJK," ujar dia dalam Insurance Forum "Optimalisasi Proteksi Asuransi dan Arah Baru Pengembangan Unit Link di Indonesia", Kamis (26/2/2026).


Lebih lanjut, upaya penguatan tata kelola terus digencarkan oleh OJK, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi para pengurus perusahaan asuransi, termasuk para profesional yang mengelola perusahaan tersebut. Ogi bilang, pihaknya telah menerbitkan POJK yang menyatakan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib mengalokasikan dana sekurang-kurangnya 3,5% dari biaya sumber daya manusia (SDM) untuk pengembangan kompetensi para profesional bidang asuransi.

"Kemudian juga kita enforcement terhadap keberadaan daripada aktuaris perusahaan atau appointed authority itu wajib harus dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi," terang dia.

Tak ketinggalan, penguatan tata kelola juga menyasar pada agen dan pialang asuransi. Kini, setiap agen asuransi dan pialang asuransi wajib terdaftar resmi di OJK. Dalam konteks ini, OJK memiliki wewenang untuk membatalkan pendaftaran agen dan pialang asuransi yang tidak sesuai kriteria.

Di samping itu, Ogi menambahkan, OJK juga memperkuat database polis asuransi sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola industri tersebut. Artinya, setiap polis yang diterbitkan saat ini oleh perusahaan asuransi wajib disampaikan kepada OJK. Dengan begitu, OJK bisa mengetahui peredaran polis-polis tersebut sekaligus mendeteksi risiko penyalahgunaan polis.

Langkah penguatan tata kelola juga dilakukan OJK dengan meningkatkan pengawasan produk asuransi. Misalnya dengan pemeriksaan produk asuransi sebelum dijual ke konsumen maupun pengawasan produk secara ketat setelah disetujui. Hal ini demi terciptanya perlindungan terhadap konsumen pemegang polis asuransi secara komprehensif.

Berbagai upaya ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kinerja industri perasuransian nasional, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Lebih jauh, OJK menyebutkan bahwa kinerja industri perasuransian nasional cukup positif sepanjang 2025. Hal ini ditandai oleh total aset seluruh asuransi di Indonesia, baik itu asuransi komersial dan sosial, yang mencapai Rp 1.201 triliun pada 2025 atau tumbuh stabil 6% per tahun.

Hasil ini sejalan dengan target awal pertumbuhan aset asuransi dari OJK yakni sekitar 6%-8%. Untuk itu, pada tahun 2026 OJK memperkirakan pertumbuhan aset asuransi di angka 5%-7%.

Di sisi lain, OJK mencatat realisasi premi asuransi komersial di Indonesia sebesar Rp 331 triliun hingga akhir 2025 atau turun 1,46% dibandingkan tahun sebelumnya. Koreksi ini disebabkan oleh penurunan bisnis asuransi jiwa, perbaikan produk dan distribusi, dan dampak kondisi global yang turut mempengaruhi industri asuransi.

Selain itu, realisasi klaim asuransi nasional tercatat sebesar Rp 216 triliun pada 2025 atau turun sekitar 4,85% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa tren klaim asuransi sudah mulai stabil dan terkelola dengan baik oleh perusahaan-perusahaan asuransi.


(rah/rah) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Siapkan Aturan "Influencer" di Industri Keuangan Digital