ASN Diminta Ikut Komcad, Kementerian PANRB: Bersifat Sukarela

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Jumat, 27/02/2026 14:15 WIB
Foto: Aksi Demonstrasi Keterampilan Komponen Cadangan di Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021, Pusdiklatpassus, Bandung Barat, 7 Oktober 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad).

Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan surat tentang keikutsertaan ASN sebagai komcad dalam mendukung upaya pertahanan negara.


PLT Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, menjelaskan ASN masih harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Kementerian PANRB menegaskan keikursertaan ASN menjadi Komcad ini bersifat selektif dan sukarela.

"Kami sampaikan bahwa tidak semua ASN otomatis menjadi Komponen Cadangan. Keikutsertaan ASN dalam Komcad bersifat selektif, sukarela, dan harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).

Dia pun menegaskan beberapa persyaratan utama antara lain berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, serta mengikuti proses seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai kuota yang ditetapkan.

Nantinya, ASN yang dinyatakan lulus selanjutnya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama kurang lebih 45 hari sebagai bagian dari pembentukan kapasitas bela negara.

Selama mengikuti pelatihan, ASN tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana tugas kedinasan, serta memperoleh dukungan perlindungan kesehatan, perlengkapan, dan jaminan keselamatan. Averrouce menuturkan setelah mengikuti pelatihan Komcad, peserta akan kembali menjalankan peran sebagai ASN.

Dari sisi manajemen ASN, dia menjelaskan partisipasi dalam Komcad juga dipandang sebagai bagian dari pengembangan kompetensi dan profesionalitas aparatur, sekaligus kontribusi nyata ASN dalam memperkuat ketahanan nasional sesuai peran dan kapasitasnya masing-masing.

Dalam Surat Menteri PANRB terkait Komcad, sebetulnya juga sudah disebutkan bagi para ASN telah resmi menjadi calon komcad dan mengikuti latsarmil selama 45 hari alias 1,5 bulan akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Pegawai ASN yang mengikuti latsamil komcad juga akan mendapatkan bobot 300 jam pelajaran (JP) dalam pengembangan kompetensinya sesuai PP 17/2020 tentang Manajemen PNS sebagai kewajiban memenuhi Indeks Profesionalitas (IP) ASN yang mewajibkan setiap tahunnya 20 JP.

Sedangkan dari aspek pengembangan karir, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Komite Talenta dapat memberikan pertimbangan positif dengan kinerja lebih tinggi sebagai pengakuan atas kemampuan dan kompetensinya pada saat melaksanakan klasifikasi talenta bagi ASN yang ditetapkan sebagai komcad, dan membuka kesempatan pengembangan karir dan talentanya agar dapat menjadi role model bagi ASN lain.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT hingga 28 Februari 2026