Simak! Ini Kriteria PNS yang Bakal Jadi Komcad Militer
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan ketentuan yang membuat para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS bisa menjadi komponen cadangan alias komcad dalam mendukung upaya pertahanan negara.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian/lembaga terkait untuk pemenuhan kebutuhan Komponen Cadangan (Komcad) dari unsur ASN," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Meski begitu, tidak semua ASN otomatis menjadi komcad. Averrouce menjelaskan, keikutsertaan ASN dalam komcad bersifat selektif, sukarela, dan harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat menteri PANRB itu, juga telah disebutkan bahwa ada sejumlah persyaratan pegawai ASN yang bisa direkomendasikan mengikuti Latsarmil Komcad yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan. Berikut ini rinciannya:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Jumlah ASN yang dikirim sesuai dengan kuota terlampir.
Bagi para ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon komcad wajib mengikuti latsar mil selama 45 hari alias 1,5 bulan dan akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
"Tetap menerima atas gaji dan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya," sebagaimana tertera dalam surat Menteri PANRB yang beredar itu.
Pegawai ASN yang mengikuti latsamil komcad juga akan mendapatkan bobot 300 jam pelajaran (JP) dalam pengembangan kompetensinya sesuai PP 17/2020 tentang Manajemen PNS sebagai kewajiban memenuhi Indeks Profesionalitas (IP) ASN yang mewajibkan setiap tahunnya 20 JP.
Sedangkan dari aspek pengembangan karir, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Komite Talenta dapat memberikan pertimbangan positif dengan kinerja lebih tinggi sebagai pengakuan atas kemampuan dan kompetensinya pada saat melaksanakan klasifikasi talenta bagi ASN yang ditetapkan sebagai komcad, dan membuka kesempatan pengembangan karir dan talentanya agar dapat menjadi role model bagi ASN lain.
Adapun untuk kuota Komcad setiap instansi termuat secara detail dalam surat Menteri PANRB itu, bagi 49 Kementerian Kabinet Merah Putih. Jumlahnya kuotanya ialah 4.400 orang, yang dibagi dalam dua gelombang masing-masing sebanyak 2.200 orang.
Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebutkan, pelatihan bagi para ASN yang menjadi komcad nantinya dibagi menjadi dua gelombang, dengan masing-masing gelombang untuk 2.000 ASN, dan akan dilaksanakan mulai April 2026.
"Jadi gelombang pertama 2.000 orang, kemudian dilaksanakan satu bulan setengah. Dilanjutkan gelombang kedua 2.000 orang untuk satu bulan setengah berikutnya," tuturnya.
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]