Media Asing Sorot Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Sebut Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Media asing menyoroti pemberitaan korupsi di RI. Kali ini kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari.
"Seorang hakim Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada putra seorang taipan minyak yang dicari Interpol pada hari Jumat terkait dengan skema korupsi yang diperkirakan telah merugikan pemerintah sebesar US$17 miliar," tulis laman Prancis, AFP, dalam artikel berjudul "Son of Indonesia 'gasoline godfather' jailed in $17 bn corruption case".
"Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah terdakwa paling terkenal yang dihukum dalam skandal besar yang melibatkan perusahaan energi milik negara Pertamina," tambahnya.
"Kerry dinyatakan bersalah karena memanipulasi perjanjian sewa dan berkolusi dengan beberapa eksekutif Pertamina, menurut pernyataan dari Kejaksaan Agung," muatnya lagi.
Hal sama juga dimuat laman Singapura Strait Times, merujuk laman AS, Bloomberg. Dalam artikel "Son of Indonesia's 'Gasoline Godfather' convicted in $21b graft case" disebutkan bagaimana penyelidikan dimulai tahun 2025 dengan pihak berwenang menahan lebih dari selusin eksekutif, sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas yang mencakup pemeriksaan lebih dari 250 saksi, termasuk di negara tetangga Singapura.
"Pada pertengahan tahun, pihak berwenang juga menahan seorang karyawan Trafigura Group, yang hanya diidentifikasi dengan inisial dan jabatannya," tulis laman tersebut.
"Kejaksaan memperkirakan kerugian negara terkait dalam kasus ini - meliputi kerugian finansial langsung, dampak ekonomi yang lebih luas, dan keuntungan ilegal- sebesar 285 triliun rupiah," muatnya.
Lama itu juga menyebut bagaimana Riza Chalid sebagai tersangka dalam penyelidikan tetapi tidak pernah ditahan oleh pihak berwenang setelah gagal menanggapi tiga panggilan. Pada tahun 2025, pejabat mengatakan catatan imigrasi menunjukkan bahwa ia meninggalkan Indonesia menuju Malaysia, dan Interpol sejak itu mengeluarkan apa yang disebut Pemberitahuan Merah untuknya.
"Putra Riza Chalid dipenjara terkait kepemilikan sahamnya di Orbital Terminal Merak (OTM), yang menurut jaksa disewakan secara tidak perlu... menyebabkan kerugian negara," tambahnya.
"Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan bahwa Riza Chalid sendiri adalah pemilik manfaat akhir dari OTM," muat laman tersebut lagi.
source on Google [Gambas:Video CNBC]