Arab Larang Impor Unggas-Telur, Kementan RI Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) merupakan langkah sanitari yang bersifat kehati-hatian dan lazim diterapkan dalam perdagangan internasional produk peternakan.
Indonesia saat ini masih termasuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi. Kebijakan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari kebijakan sanitari yang telah berlangsung sejak lama dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an.
Adapun Indonesia mulai masuk dalam daftar temporary banned Arab Saudi sejak 2004 silam, seiring merebaknya wabah avian influenza global. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau berkala oleh otoritas negara tujuan.
Secara ekonomi, dampak kebijakan ini terhadap industri unggas nasional dinilai terbatas. Pasalnya, ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih relatif kecil, sementara pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi. Meski demikian, pemerintah menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan kesiapan ekspor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda menegaskan, pemerintah menjadikan dinamika pembatasan sanitari sebagai momentum memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
"Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional," ujar Agung kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Ia mengatakan, pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi.
"Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional," katanya.
Indonesia tercatat sebagai produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor. Kapasitas produksi nasional dinilai telah melampaui kebutuhan domestik sehingga membuka peluang ekspor produk unggas dan turunannya.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa mengatakan, pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari.
"Pembatasan sanitari oleh negara mitra umumnya bersifat berbasis risiko dan menjadi bagian dari mekanisme kehati-hatian. Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional," ujar Hendra.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan Makmun, menjelaskan proses akses pasar unggas ke Arab Saudi saat ini masih berada pada tahap negosiasi persyaratan teknis. "Ekspor produk unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi persyaratan," ujar Makmun.
Ia menyebut, produk unggas segar seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar. "Untuk karkas dan telur, atau produk segar dan beku, saat ini belum disetujui," kata dia.
Namun demikian, terdapat kemajuan pada produk olahan unggas. "Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza)," ujarnya.
Data menunjukkan ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi pada 2023 tercatat 19 ton dengan nilai sekitar US$294.654. Selain itu, ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) terus meningkat hingga mencapai lebih dari US$132 juta pada 2024.
Pada 2025, Indonesia juga telah memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized atau produk sterilisasi komersial seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia.
Untuk memastikan standar internasional tetap terpenuhi, Kementan terus menjalankan penguatan biosekuriti berlapis di sentra produksi unggas, peningkatan surveilans penyakit, vaksinasi berbasis risiko, serta pengendalian lalu lintas unggas dan produk unggas secara ketat.
Sistem sertifikasi kesehatan veteriner juga diselaraskan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), termasuk peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, dan verifikasi unit usaha berorientasi ekspor.
Pemerintah menegaskan akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi guna memperoleh kejelasan persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, serta menjajaki peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, khususnya melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi persyaratan sanitari.
Unggas Bukan Komoditas Utama Ekspor RI ke Saudi
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro mencatat, nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi pada 2025 mencapai sekitar US$3,65 miliar berdasarkan data perdagangan internasional yang diperbarui pada awal 2026.
Data GPEI menunjukkan lima komoditas utama ekspor Indonesia ke Arab Saudi masih didominasi sektor non-peternakan. Posisi pertama ditempati mineral fuels, oils & distillation products (produk migas) dengan nilai sekitar US$2,59 miliar.
Selanjutnya, salt, sulphur, earth & stone termasuk semen sebesar US$532,84 juta; plastics & plastic articles sekitar US$230,34 juta; organic chemicals sekitar US$204,52 juta; serta miscellaneous chemical products sekitar US$43,83 juta.
Komoditas lain yang juga diekspor Indonesia ke Arab Saudi namun bernilai lebih kecil antara lain buah-buahan, kulit dan produk kulit, karet, mesin dan peralatan, serta produk kayu dan furnitur.
Berdasarkan catatan tersebut, produk unggas dan telur bukan termasuk komoditas prioritas ekspor Indonesia ke Arab Saudi, sehingga pembatasan impor oleh otoritas setempat dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap total kinerja ekspor nasional ke negara tersebut.
(hoi/hoi) Add
source on Google