5 Fakta Baru Tarif Labil Trump: Naik Lagi 15-50%, Produk RI Kena 104%
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif resiprokal yang menjadi "senjata" perdagangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, 10-50%, dibatalkan Mahkamah Agung (MA) negara itu pekan lalu. Tarif yang menyasar negara dengan surplus perdagangan ke AS itu mengacu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.
MA menilai UU darurat ekonomi internasional tersebut melampau kewenangan Trump. Pembatalan itu akhirnya menimbulkan ketidakpastian global.
Banyak negara sudah melakukan perjanjian perdagangan dengan AS termasuk RI (19%), sehari sebelum pengumuman MA. Namun, sesaat setelah pengumuman, Trump yang reaktif sesumbar tarif tetap berlaku, bahkan berjanji memberlakukan tarif 10%, yang kemudian dikatakannya akan naik 15%.
Di sisi lain Bea Cukai AS telah menyetop penarikan tarif sejak Minggu mengikuti mau MA. Namun Selasa kemarin, mengacu Pasal 122 dari Trade Act 1974, AS memberlakukan lagi tarif 10% dan diklaim tetap kompatibel dengan perjanjian perdagangan yang ada.
Lalu apa sebenarnya update soal tarif ini? Berikut 5 fakta terkini rangkuman CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).
1.Tarif Bakal Naik Lagi Jadi 15%
AS sebenarnya berencana menaikkan lagi tarif masuk bagi sejumlah negara dari level 10% yang baru saja diberlakukan, menjadi 15% atau bahkan lebih tinggi. Ini dikatakan Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Jamieson Greer.
Dalam sejumlah wawancara, ia menegaskan AS akan segera melakukan itu. Sayangnya ia tak merinci daftar negara mitra dagang spesifik yang akan terdampak kenaikan tersebut.
Setidaknya ini dikatakan dalam program "Mornings with Maria" di Fox Business Network pada Rabu waktu setempat. Greer mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini akan disesuaikan dengan profil perdagangan masing-masing negara.
"Saat ini, kita memiliki tarif 10%. Angka itu akan naik menjadi 15% untuk beberapa negara dan kemudian mungkin bisa lebih tinggi bagi yang lain, dan saya pikir itu akan sejalan dengan jenis tarif yang selama ini kita lihat," kata Greer dalam acara tersebut yang juga dikutip Reuters.
Berbicara kemudian di Bloomberg TV, Greer juga mengatakan hal sama. Ia menambahkan bahwa kenaikan dari 10% menjadi 15% atau lebih berlaku sektor-sektor yang dianggap sesuai.
Meski demikian, AS akan mengakomodir negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan AS. Tapi lagi-lagi rincian mengenai mekanisme tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.
Pihak pemerintahan AS juga memastikan bahwa setiap kenaikan tarif akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Langkah hati-hati ini diambil untuk mengantisipasi potensi tuntutan hukum dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di luar negeri.
"Kapan pun kami menetapkan tarif, kami akan menghadapi kepentingan asing yang ingin menurunkannya. Jadi, orang-orang akan menggugat kami," ujar Greer.
Soal hukum yang dipakai, kemungkinan ini akan merujuk Pasal 301, terkait investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Investigasi ini akan menargetkan negara-negara yang membangun kapasitas industri berlebih, menggunakan "tenaga kerja paksa", mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, atau memberikan subsidi besar pada komoditas seperti beras dan produk laut.
2.Hati-Hati Industri & Subsidi Perikanan RI Dibidik
Lebih lanjut, Greer menjelaskan bahwa Pasal 301 juga berfungsi sebagai mekanisme penegakan hukum untuk perjanjian dagang yang baru disepakati, termasuk dengan Indonesia. Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya telah setuju untuk menerima tarif resiprokal AS sebesar 19% dan membuka pasarnya untuk barang-barang asal Negeri Paman Sam tersebut.
USTR berencana membuka penyelidikan Pasal 301 terhadap praktik perdagangan Indonesia untuk memeriksa kapasitas industri dan subsidi perikanan. Hasil temuan ini nantinya akan dibandingkan dengan langkah-langkah yang diambil Indonesia dalam memenuhi komitmennya terhadap kekhawatiran AS.
"Dan kemudian kami akan membuat keputusan tentang jenis tarif apa yang harus diterapkan. Kami berharap memiliki kontinuitas dalam apa yang kami lakukan dengan kesepakatan dagang," jelasnya.
3.Tarif Baru Lagi 50%
Selain itu, ada pula rencana AS untuk menaikkan lagi tarif ke negara "musuh" menjadi 50%. Hal ini masih diutarakan Greer dalam wawancaranya,
Ia menyinggung soal Pasal 338 dari Tariff Act 1930 yang memungkinkan pengenaan tarif hingga 50% bagi negara yang melakukan diskriminasi perdagangan terhadap AS. Meskipun demikian, ia mengatakan AS masih fokus pada Pasal 301 yang berbasis negara dan Pasal 232 yang berbasis keamanan nasional.
4.Hukum Rahasia untuk Tahan Dana Pendapatan Impor
Sementara itu, pemerintahan Trump dilaporkan tengah menyusun strategi hukum rahasia untuk tetap menahan dana senilai miliaran dolar dari pendapatan tarif impor. Langkah ini diambil meskipun Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa pengumpulan pajak tersebut dilakukan secara ilegal.
Sebanyak lima sumber yang mengetahui diskusi internal tersebut mengungkapkan kepada Politico, Kamis bahwa para pejabat di berbagai departemen kini sedang bergegas mencari celah agar pemerintah tidak perlu mengembalikan uang tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak. Berdasarkan laporan yang dihimpun, ide-ide awal yang muncul mencakup kebijakan untuk menyurutkan niat perusahaan dalam mengajukan klaim pengembalian dana (refund), hingga upaya teknis untuk menghalangi pemerintah membayar kembali uang tersebut guna menjaga kas negara.
Dua sumber menyebutkan salah satu strategi yang disiapkan adalah dengan mengklaim bahwa pembayaran tarif setahun terakhir tetap sah di bawah payung hukum baru yang sedang disiapkan pemerintah. Selain itu, ada opsi bagi perusahaan untuk "melompati antrean" pengembalian dana yang panjang jika mereka setuju untuk menyerahkan sebagian uangnya kepada pemerintah.
Pendapatan tarif sendiri merupakan pilar ekonomi utama Trump. Gedung Putih sebelumnya memproyeksikan pendapatan tarif sebesar US$ 4 triliun (Rp 67.520 triliun) selama sepuluh tahun ke depan.
Ini untuk menambal defisit akibat paket pemotongan pajak besar-besaran. Tanpa uang tarif, utang nasional AS diproyeksikan membengkak hingga US$ 3,4 triliun (Rp 57.392 triliun).
5.Produk RI Kena 104%
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS), DOC, pada Selasa resmi mengumumkan pengenaan bea masuk imbalan atas sel dan panel surya yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan di tiga negara. Ada nama Indonesia masuk, selain India dan Laos.
DOC mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya untuk melawan subsidi yang mendukung industri di ketiga negara Asia tersebut. Mengutip Reuters Kamis, secara rinci, AS menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor dari India, 104,38% untuk impor dari Indonesia, dan 80,67% untuk impor dari Laos.
Berdasarkan data perdagangan pemerintah, ketiga negara tersebut menyumbang nilai impor senilai US$ 4,5 miliar (Rp75,73 Triliun) tahun lalu. Ini sekitar dua pertiga dari total impor sepanjang 2025.
Selain tarif umum, DOC juga menghitung tarif individu bagi perusahaan. Di India, Mundra Solar dikenakan 125,87%.
Di Indonesia PT Blue Sky Solar dikenakan 143,3% sementara PT REC Solar Energy sebesar 85,99%. Ada pula Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company di Laos, masing-masing dikenai 80,67%.
Melalui keputusan tersebut, pejabat perdagangan AS mengatakan "mendukung pemilik pabrik tenaga surya domestik setelah menemukan bahwa perusahaan yang beroperasi di tiga negara itu menerima subsidi pemerintah". Hal ini, tambahnya, "membuat produk AS menjadi tidak kompetitif di pasar sendiri".
DOC pun dijadwalkan akan membuat keputusan terpisah bulan depan mengenai "apakah perusahaan dari tiga negara tersebut membanjiri pasar AS dengan harga di bawah biaya produksi". Ini merujuk permohonan dari kelompok aliansi, Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang mencakup Hanwha Qcells dari Korea Selatan (Korsel), First Solar yang berbasis di Arizona AS, dan Mission Solar milik OCI Holdings.
(sef/sef) Add
source on Google