Menkop Kasih Bocoran Banyak Pemda Mau Moratorium Alfamart-Indomaret Cs

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 16:47 WIB
Foto: Pantauan gerai ritel modern tetap buka meski kondisi tengah memanas, gerai ritel modern di kawasan Setibudi, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan ada beberapa kepala daerah yang akan melakukan moratorium terhadap izin pembukaan ritel modern.

"Kabar dari adanya moratorium (ritel modern), itu ada di pemerintah daerah ya, bukan dari kami di Kementerian Koperasi. Kami mendengar banyak, kepala-kepala daerah yang saya temui, mereka akan melakukan moratorium," kata Ferry saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Ferry menambahkan, banyak kepala daerah yang akan melakukan moratorium karena adanya potensi pelanggaran izin pendirian ritel modern.


"Mereka melihat ada pelanggaran-pelanggaran terhadap izin, sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru," lanjut Ferry.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan keluhan para pelaku warung kelontong, terkait dampak dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007, di mana akibat kebijakan ini, ada pelonggaran pengajuan izin pembukaan ritel modern baru dan dapat mengancam eksistensi warung kelontong serta UMKM.

Foto: Warga melihat beras kemasan kualitas premium yang dijual pada salah satu gerai Hypermart di Jakarta, Senin (12/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Warga melihat beras kemasan kualitas premium yang dijual pada salah satu gerai Hypermart di Jakarta, Senin (12/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Kalau dari masukan teman-teman pengusaha warung kelontong, adanya Perpres Nomor 112 Tahun 2007, nanti ini akan kita kaji. Kami juga akan membicarakan dengan Kementerian perdagangan atau pihak-pihak terkait, juga kepada pemerintah daerah soal ini," jelas Ferry.

Sejatinya dalam Perpres tersebut, diatur keberadaan ritel modern tidak boleh berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional ataupun warung kelontong.

"Kalau ternyata keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan quote unquote yang memang berada di atas aturan itu. Nah, di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara adil," ujarnya.

Ferry menambahkan, nantinya pemerintah pusat akan melakukan review bersama dengan pemerintah kabupaten/kota hingga kepala daerah untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.

"Soal Perpres 112 Tahun 2007 dan paket kebijakan tadi disampaikan September 2015, itu akan kita sampaikan untuk menjadi kajian untuk kita akan review lagi. Kita akan bahas dengan teman-teman dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan para kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," terangnya.


(chd/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Ini Alasan Pemerintah Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa